Logo Bloomberg Technoz

"Beberapa kebijakan yang diambil BGN di bawah kepemimpinan Sudaryono, seperti pemberian label empat jam, kemudian CCTV terpusat, logbook digital, apel kerja pukul 02.00 di SPPG, dan sebagainya, saya melihat mereka gagal melihat permasalahan keamanan pangan dan kebijakan-kebijakan tersebut tidak menjawab solusi yang sebenarnya," ujarnya.

Khawatir Ekspansi MBG ke 3T
Isnawati mengatakan wilayah 3T memiliki tantangan berbeda dibandingkan daerah lain, terutama dari sisi akses terhadap layanan kesehatan. Kondisi tersebut dinilai dapat menambah masalah besar apabila terjadi kasus keracunan pangan.

"Ketika kita membicarakan wilayah 3T, mereka memiliki keterbatasan yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia. Contohnya adalah akses kesehatan atau akses terhadap fasilitas-fasilitas kesehatan yang dekat dengan wilayah tempat tinggal mereka," katanya.

"Kami khawatir apabila dipaksakan di wilayah 3T, itu akan memberikan risiko yang lebih tinggi kepada masyarakat di sana. Contohnya ketika terjadi masalah keamanan pangan atau keracunan, mereka akan mendapatkan kesulitan dalam mengakses fasilitas kesehatan dan mendapatkan penanganan secara intensif dan cepat," lanjutnya.

CELIOS pun merekomendasikan pemerintah menghentikan tata kelola MBG saat ini dan mengevaluasi keberadaan BGN serta SPPG.

"Kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghentikan tata kelola seperti ini, kemudian membubarkan BGN dan SPPG karena gagal memberikan gizi untuk anak-anak kami," ujar Isnawati.

Dia menilai intervensi gizi seharusnya dapat dilakukan melalui program yang telah dikelola Kementerian Kesehatan dengan melibatkan ibu dan perempuan di tingkat masyarakat.

"Kalau pemerintah ingin memberikan intervensi gizi, berikan melalui akses dan program yang sudah dikelola oleh Kemenkes. Libatkan ibu dan perempuan, jadi tidak menggunakan MBG dengan anggaran dan tata kelola seperti ini," katanya.

Menurut Isnawati, rencana ekspansi MBG ke wilayah 3T juga menunjukkan pemerintah belum cukup sensitif terhadap kondisi masyarakat di daerah tersebut.

"Kami melihat ekspansi yang dilakukan di wilayah 3T dilakukan pemerintah pada momentum yang tidak peka. Contohnya kemarin ada bencana alam di saudara-saudara kita di NTT, tetapi pemerintah malah memberikan wacana prioritas MBG di NTT. Padahal, mereka membutuhkan bantuan dari pemerintah agar bisa bertahan dari kondisi mereka sebagai korban bencana alam," ujarnya.

Tujuh Kasus Gangguan Keamanan Pangan

Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah kejadian gangguan keamanan pangan tercatat dalam pelaksanaan MBG sepanjang 23 Juli hingga 2 September 2026.

Berdasarkan rekapitulasi kejadian yang disampaikan dalam rapat Komisi IX DPR RI, sedikitnya tujuh kejadian tercatat di sejumlah daerah dengan jumlah penerima manfaat terdampak mencapai ratusan orang.

Kejadian pertama tercatat pada 23 Juli 2026 di SPPG Tanggamus, Talang Padang, Sinar Betung, Lampung. Sebanyak delapan orang menjalani perawatan setelah mengeluhkan diare yang diduga dipicu makanan ayam saus mentega yang terlalu pedas.

Sehari kemudian, 24 Juli 2026, kejadian tercatat di SPPG Pesawaran, Tegineneng, Trimulyo, Lampung. Dalam pemeriksaan ditemukan penyimpanan buah yang disebut tidak sesuai dengan standar keamanan pangan.

Pada tanggal yang sama, kejadian juga terjadi di SPPG Ogan Komering Ilir, Air Sugihan, Bandar Jaya, Sumatera Selatan, dengan 16 orang terdampak. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan freezer yang tidak berfungsi optimal sehingga mutu bahan makanan tidak terjaga.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, sebanyak 60 orang terdampak dalam kejadian di SPPG Kota Dumai Timur, Teluk Binjai, Riau. Pemeriksaan menemukan kontaminasi bakteri dan jamur yang diduga berkaitan dengan penerapan SOP keamanan serta higienitas penjamah makanan yang belum optimal.

Kemudian pada 13 Agustus 2026, kejadian kembali terjadi di SPPG Karo, Berastagi, Sempajaya, Sumatera Utara. Sebanyak 279 orang terdampak setelah menu ikan sambal botan dinyatakan tidak layak dikonsumsi.

Pada hari yang sama, kejadian juga terjadi di SPPG Kota Dumai Timur, Buluh Kasap, Riau. Sebanyak 40 orang terdampak dan dua orang harus menjalani perawatan. Pemeriksaan menemukan cemaran bakteri dan jamur pada makanan yang diduga berkaitan dengan higienitas dan penggunaan alat pelindung diri (APD) penjamah yang belum optimal, serta durasi penyimpanan bahan baku pada suhu ruang yang berlebihan.

Kasus lainnya terjadi di SPPG Kampar, Tapung Hulu, Bukit Kemuning, Riau, dengan 70 orang terdampak. Kejadian tersebut mengindikasikan menu sup ayam didistribusikan dan dikonsumsi setelah melewati batas waktu yang ditetapkan.

DPR Soroti Aturan Empat Jam

Di tengah persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles menyoroti kebijakan BGN yang mewajibkan makanan dikonsumsi maksimal empat jam setelah dimasak.

Menurutnya, ketentuan tersebut sulit diterapkan secara realistis apabila sistem dapur MBG masih menggunakan pola terpusat.

"Kalau saya dengarkan penjelasan Bapak tadi, ini memang sudah ada pola yang ingin dibangun untuk memastikan bahwa makanan tidak lebih dari empat jam sejak dimasak harus dikonsumsi. Tapi kalau skemanya seperti ini, menurut saya sepertinya tidak realistis," ujar Charles.

Dia mencontohkan makanan yang selesai dimasak dan kemudian diberi label harus dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak sesuai dengan pola makan penerima manfaat yang umumnya mengonsumsi MBG saat jam makan siang.

"Kalau kita lihat beberapa contoh hasil makanan selesai dimasak itu kan di labelnya mohon dimakan sebelum jam 10.00 pagi. Siapa yang mau makan jam 10.00 pagi, Pak? Ini kan biasanya dimakan untuk makan siang," katanya.

Charles mengatakan apabila BGN tetap mempertahankan sistem dapur tersentralisasi, aspek temperatur makanan selama proses distribusi hingga dikonsumsi harus menjadi perhatian utama.

"Kalau memang tetap mau menggunakan sistem dapur yang tersentralisasi, mohon dipastikan bahwa makanan sejak selesai dimasak sampai makanan masuk ke mulut penerima manfaat, itu tetap dalam kondisi temperatur yang aman," ujarnya.

Menurutnya, kendaraan pengangkut makanan perlu dilengkapi fasilitas untuk menjaga suhu makanan. Sementara di sekolah penerima manfaat juga perlu tersedia fasilitas penyimpanan dengan temperatur aman.

"Misalnya kendaraan yang mengirimkan makanan itu ada pemanasnya. Sampai di sekolah, tempat sekolahnya itu pun sudah harus ada, entah makanannya disimpan dalam kondisi di bawah 5 derajat atau dia di atas 60 derajat," jelasnya.

Charles menilai secara praktis akan sulit memastikan seluruh makanan dikonsumsi dalam waktu kurang dari empat jam sejak selesai dimasak.

"Secara praktis, realitanya akan sangat sulit memastikan bahwa makanan sejak selesai dimasak pasti dimakan atau dikonsumsi sebelum empat jam," katanya.

(dec)

No more pages