Menurut Purbaya hal tersebut sekaligus memberikan pesan kepada para pegawai pajak bahwa pemerintah serius dalam memperbaiki kualitas pengumpulan pajak. Hal tersebut diklaim berdampak jelas ke tax collection pemerintah.
Hal yang sama juga diaplikasikan oleh Bendahara Negara ke DJBC. Purbaya mengatakan bahwa reorganisasi dilakukan untuk mencegah kejahatan di direktorat tersebut. Selain itu, Purbaya juga membuka pintu penegakan hukum kepada aparat untuk menindak okunum di DJBC tersebut.
“Mungkin dari 10 atau 15 tahun terakhir orang Pajak dan Beacukai itu aman karena polisi, kejaksaan, KPK juga nggak bisa masuk. Sekarang saya bebaskan, bukan saya bebaskan. Saya bilang kalau ada kesalahan masuk aja. Nanti diproses sesuai dengan faktanya secara balance, secara fair,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, pengumpulan pajak hingga akhir Juli sudah mencatatkan kenaikan sebesar 30% dibandingkan dengan tahun lalu.Hal ini menunjukan ruang fiskal yang masih cukup kuat.
Ia mengatakan kenaikan pendapatan dari pajak tersebut terjadi tanpa adanya pemungutan pajak baru, namun melalui pembenahan organisasi di DJP.
Sebelumnya diberitakan, DJP akan melakukan mutasi dan pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional pekan ini. Hal tersebut tertuang dalam Dokumen Pengumuman DJP Nomor PENG-556/PJ/PJ.01/2026 menyebutkan sebanyak 1.227 pegawai dimutasi dan diangkat kembali dalam jabatan fungsional.
“Telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa mutasi dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak, Penilai Pajak, Asisten Penilai Pajak, Penyuluh Pajak, dan Asisten Penyuluh Pajak sejumlah 1.227 (seribu dua ratus dua puluh tujuh) pegawai,” sebut dokumen tersebut dikutipo Rabu (2/9/2026).
Selain itu, sebanyak 34 pegawai diangkat dalam jabatan fungsional sebagai Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara pada akhir Maret lalu Purbaya merombak sebanyak 2.043 pegawai DJP. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola Kementerian Keuangan, terlebih setelah marak operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret oknum pejabat DJP dan Ditjen Bea Cukai (DJBC).
Adapun sebanyak 2.043 pegawai DJP dimutasi berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-122/PJ/PJ.01/2026. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 30 Maret 2026.
(ell)

































