Logo Bloomberg Technoz

Bea Keluar Disoal, RI Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Freeport

Mis Fransiska Dewi
08 August 2023 16:40

Kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg milik Freeport McMoRan Inc. di provinsi Papua, Indonesia, Rabu (22/4/2025). (Dadang Tri/Bloomberg)
Kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg milik Freeport McMoRan Inc. di provinsi Papua, Indonesia, Rabu (22/4/2025). (Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah Indonesia menyatakan siap menghadapi potensi gugatan dari PT Freeport Indonesia (PTFI), terkait dengan keberatan perusahaan tambang tembaga itu terhadap aturan bea keluar konsentrat yang baru.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Beleid itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 12 Juli 2023 dan diundangkan dua hari setelahnya pada 14 Juli 2023.

Adapun, implementasinya efektif tiga hari sejak tanggal diundangkan alias per 17 Juli  2023.

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dalam implementasi kebijakan tersebut, otoritas fiskal telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai mandat Undang-Undang No. 17/2006 tentang Kepabeanan.

“Secara khusus, kami mendukung kebijakan pemerintah di sektor pertambangan. Terhadap gugatan PTFI, tentu kami menghormati dan menunggu. Kami berkoordinasi dengan instansi terkait dan mengikuti proses dengan baik,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).