Logo Bloomberg Technoz

Penjelasan Freeport Soal Bea Keluar yang Langgar Kesepakatan IUPK

Sultan Ibnu Affan
08 August 2023 15:44

Ilustrasi PT Freeport Indonesia (Dok. PT Freeport Indonesia)
Ilustrasi PT Freeport Indonesia (Dok. PT Freeport Indonesia)

Bloomberg Technoz,  Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) menjelaskan duduk masalah kegeramannya terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 71/2023, yang dinilai melanggar kesepakatan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) perseroan.

VP Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati mengatakan pada akhir 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc. –selaku pemegang saham PTFI– mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam IUPK.

IUPK tersebut, lanjutnya, merupakan hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya

“Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK [atau hingga 2041],” jelasnya kepada Bloomberg Technoz, Selasa (8/8/2023).

Dalam proses penerapan bea keluar,  lanjutnya, dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan pajak  ekspor, yang merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang objektif dan akurat.