"Padahal, prinsip keamanan pangan menyebutkan pada suhu kritis 5-60 derajat Celcius di lebih dari dua jam, risiko kontaminasi mikroba tumbuh," kata Tan kepada Bloomberg Technoz, Kamis (3/9).
Menurut dia, standar keamanan pangan mengharuskan makanan yang sudah dikemas dan dikirim hingga waktunya dikonsumsi tetap berada pada suhu aman. Makanan panas harus dipertahankan di atas 60 derajat Celsius, sementara makanan dingin di bawah 5 derajat Celsius.
Kondisi tersebut menjadi semakin berisiko apabila seluruh makanan selesai dimasak pada waktu yang sama, tetapi pengiriman dilakukan secara bertahap. Tan mencontohkan kloter terakhir dapat baru dikirim pada pukul 10.00-12.00 WIB.
"Dengan begitu bisa dipahami kenapa ada keluhan 'makanan basi' atau 'rasanya aneh', sebagaimana dilontarkan penerima manfaat," ujarnya.
JPPI Soroti Puluhan Ribu Korban
Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai berulangnya kasus keracunan menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola keamanan pangan MBG.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyebut berdasarkan catatan organisasinya, total korban keracunan MBG sejak 2025 telah mencapai 43.838 orang yang tersebar di 36 provinsi. Khusus Agustus 2026, JPPI mencatat 3.079 korban, sedangkan sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026 mencapai 15.735 korban.
"Ini sudah menjadi alarm nasional. Puluhan ribu orang menjadi korban sejak MBG berjalan, dan setiap bulan korban baru terus berjatuhan. Pemerintah tidak bisa terus memperlakukan korban sebagai angka-angka statistik," kata Ubaid.
Menurut dia, persoalan juga terletak pada belum terlihatnya proses hukum yang tegas terhadap pihak penyedia MBG apabila terjadi kelalaian yang menyebabkan penerima manfaat sakit.
JPPI menilai penanganan kasus selama ini lebih banyak berhenti pada penutupan sementara dapur, teguran, atau pergantian pengelola.
"Yang kami lihat saat ini, SPPG seperti berada di zona kebal hukum. Anak-anak keracunan, dapur ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi," ujarnya.
Kasus Terkonsentrasi di Jawa
JPPI juga mencatat kasus keracunan MBG selama Agustus 2026 masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sekitar 65% kasus yang dicatat terjadi di Jawa, dengan Jawa Tengah menyumbang sekitar 35% dari seluruh kejadian.
Ubaid menilai konsentrasi kasus tidak hanya berkaitan dengan besarnya jumlah penerima MBG di Jawa, tetapi juga menunjukkan perlunya kapasitas pengawasan yang sebanding dengan cakupan layanan.
"MBG digembar-gemborkan sebagai program nasional, tetapi kasus dan layanannya masih sangat terkonsentrasi di Jawa. Ini menunjukkan ekspansi program belum dibarengi pemerataan dan pengawasan yang memadai," katanya.
Desakan JPPI
Atas persoalan tersebut, JPPI mendesak pemerintah melakukan sejumlah langkah. Pertama, menghentikan sementara pelaksanaan MBG secara nasional sampai pemerintah dapat menjamin keamanan pangan dan mencegah berulangnya kasus keracunan.
Kedua, JPPI meminta pihak yang terbukti lalai dan menyebabkan penerima manfaat sakit diproses secara hukum, bukan hanya dikenai sanksi administratif.
Ketiga, JPPI meminta praktik guru sebagai pencicip makanan dihentikan.
Keempat, JPPI meminta pemerintah mengeluarkan anggaran MBG sebesar Rp240 triliun dari pos pendidikan dalam RAPBN 2027 dan memisahkannya dari anggaran pendidikan.
Terakhir, JPPI menegaskan keselamatan anak dan hak atas pendidikan harus ditempatkan di atas target politik serta perluasan cakupan program MBG.
(dec)






























