“Tidak ada fakta/informasi material/kejadian penting yang dapat berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan hidup perseroan,” kata dia.
Belakangan, sebagian media mengabarkan pengusutan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin yang menyeret Grup Adaro.
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Pejabat Pajak PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) Jul Seventa Tarigan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Terlebih, PT Adaro Andalan Indonesia salah satu wajib pajak di lingkup KPP Madya Banjarmasin.
“Sehingga penyidik tentu ingin tahu bagaimana proses-proses itu dilakukan. Baik dari sisi KPP Banjarmasin ataupun dari sisi swasta, nanti kita akan lihat ya titik temunya seperti apa, apakah klop ya saling mengonfirmasi atau seperti apa, itu nanti jadi materi dalam proses penyidikan,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Rabu (2/9/2026).
Namun, Budi menyebutkan Jul tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pada 19 Agustus 2026 lalu.
Nantinya, penyidik akan mempertimbangkan apakah perlu melakukan pemanggilan ulang terhadap Jul. Hal ini berdasarkan pertimbangan apakah sudah atau belum terpenuhinya keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam pengembangan perkara ini.
Budi mengatakan pemeriksaan Jul dilakukan saat lembaga antirasuah melakukan penyidikan pokok perkara untuk tersangka Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
Dalam perkara yang bermula melalui operasi tangkap tangan ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga tersangka tersebut di antaranya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono; anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega; dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
AADI merupakan perusahaan induk yang menaungi perusahaan anak yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, jasa pertambangan dan lain sebagainya.
Operasi penambangan batu bara termal dilakukan melalui beberapa perusahaan-perusahaan anaknya yang bergerak di bidang pertambangan.
Perusahaan-perusahaan anak tersebut telah mengoperasikan satu Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melalui PT Adaro Indonesia. Adapun, PT Adaro Indonesia memiliki kantor tercatat memiliki kantor di Banjarmasin.
(naw)
























