“Tentu di dalam kebijakan-kebijakan itu kita akan ramu mana yang lebih pro-stability dan mana yang lebih pro-growth. Seperti yang selama ini kami lakukan di instrumen makroprudensial, kita selalu pro-growth kesana—memberikan insentif buat bank-bank yang menyalurkan kreditnya kepada sektor prioritas,” jelasnya.
Lebih lanjut, arah kebijakan BI di bawah kepemimpinan barunya juga akan diselaraskan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Bank sentral berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, serta mendukung perluasan lapangan kerja,” katanya.
Guna memastikan seluruh target tersebut tercapai, Destry menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional.
“Tentu ini akan kami wujudkan dalam kebijakan dan terus bersinergi dengan kementerian serta lembaga terkait lainnya yang menjadi PR kita bersama,” tegas Destry.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026–2031. Prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin oleh Ketua MA, Sunarto, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu (2/9/2026).
Destry Damayanti resmi menggantikan Perry Warjiyo yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Selain melantik Destry, Mahkamah Agung juga melantik Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI.
Penetapan ketiga pejabat baru Bank Indonesia tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Senin (1/9/2026), setelah ketiganya dinyatakan lolos dalam uji kelayakan dan patut (fit and proper test) pada pekan sebelumnya.
Acara pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua MA Sunarto, yang kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan secara bergantian oleh para pejabat terpilih.
"Saya berjanji bahwa saya untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia, langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun juga," ujar Destry saat mengucapkan sumpah jabatannya.
(smr/ell)



























