Satgas PASTI menyebut perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat menjadi faktor yang dimanfaatkan pelaku dalam menjalankan berbagai modus penipuan.
Salah satu modus yang masih ditemukan adalah ancaman dan intimidasi yang disertai penyalahgunaan data pribadi. Pelaku dapat menghubungi korban melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun media sosial dan mengancam menyebarluaskan data pribadi atau menghubungi keluarga, rekan kerja, hingga tempat kerja korban.
Dalam sejumlah kasus, pelaku bahkan melakukan teror berulang dan menggunakan kata-kata kasar agar korban segera melakukan pembayaran atas pinjaman yang sebenarnya tidak pernah diajukan.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut. Masyarakat juga diminta tidak membuka tautan maupun memasang aplikasi yang dikirim pelaku serta tidak memberikan akses terhadap telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, atau data pribadi lainnya.
Modus lainnya adalah pencairan dana tanpa persetujuan. Dalam modus ini, dana tiba-tiba masuk ke rekening masyarakat meski penerima tidak pernah mengajukan pinjaman atau menyetujui transaksi tersebut.
Setelah dana masuk, pelaku biasanya meminta korban mengembalikan dana tersebut ke rekening tertentu dengan berbagai alasan.
Masyarakat diminta tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. Penerima dana diminta segera melakukan konfirmasi kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang tepat.
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan penipuan dengan mengatasnamakan lembaga resmi atau impersonation. Pelaku memanfaatkan nama, logo, maupun atribut lembaga resmi untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum meminta data pribadi, OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, hingga sejumlah dana.
Masyarakat diminta memastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi lembaga terkait dan tidak memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak.
Modus lain yang perlu diwaspadai adalah investasi ilegal, pekerjaan daring berkomisi, serta penipuan transaksi daring. Pelaku biasanya menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan meminta korban melakukan setoran secara bertahap dengan alasan pencairan keuntungan, biaya administrasi, pajak, atau peningkatan keanggotaan.
Selain itu, masyarakat perlu mewaspadai jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit. Pelaku menawarkan penyelesaian masalah pinjaman secara cepat dengan meminta biaya di muka.
Satgas PASTI menegaskan tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang maupun memperbaiki riwayat kredit secara instan hanya dengan meminta imbalan tertentu.
Bukti Laporan Perlu Disimpan
Untuk mempercepat proses verifikasi dan tindak lanjut laporan, masyarakat diminta menyimpan bukti pendukung seperti nomor telepon pelaku, isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi, bukti transfer atau mutasi rekening, serta nama entitas, aplikasi, situs, atau akun media sosial yang digunakan pelaku.
Masyarakat juga disarankan menyimpan tautan atau username yang digunakan pelaku dan tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan.
Satgas PASTI meminta masyarakat memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak mana pun. Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui laman SIPASTI OJK.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian melalui IASC untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana korban.
Satgas PASTI menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat.
(mef/wep)

































