Logo Bloomberg Technoz

 Sebelum menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, Aida dipercaya sebagai Asisten Gubernur yang membawahi Kebijakan Strategis Sektor Moneter, Bauran Kebijakan Bank Indonesia, dan sinergi dengan bauran kebijakan nasional pada periode 2020-2022.

Posisi tersebut dijalankan setelah sebelumnya Aida menjabat sebagai Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter pada 2018. Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Internasional BI pada periode 2014-2018.

Adapun kemudian Aida resmi menjadi Deputi Gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 147/P Tahun 2021 tertanggal 24 Desember 2021.

Dia mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur BI pada 6 Januari 2022 dengan masa jabatan hingga 2027. Namun, dengan penetapan yang dilakukan oleh DPR RI, maka Aida akan menduduki posisi Deputi Gubernur Senior BI untuk periode 2026-2031.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan Komisi XI DPR RI telah menuntaskan tugas-tugas di tingkat komisi, dan akan segera melaporkan hasil keputusan ini dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 1 September 2026 mendatang. Setelah itu, proses pergantian Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI dapat dijalankan.

"Kami memilih secara musyawarah mufakat dan nanti kami akan mengagendakan mereka ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 1 September 2026," ujar Ketua Komisi XI DPR RI mukhamad Misbakhun dikutip dari rekaman hasil wawancara di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan tahapannya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat yang berisi usulan calon Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI kepada pimpinan DPR RI.

Dalam surat tersebut, Kepala Negara mengusulkan Destry Damayanti untuk melewati fit and proper test untuk menjadi Gubernur BI, dan Aida S. Budiman menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Kemudian, Prabowo juga mengusulkan dua nama calon Deputi Gubernur BI, yakni Solikin M Juhro dan M Anwar Bashori. 

Kemudian, pimpinan DPR menugaskan pimpinan Komisi XI DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus) untuk melakukan fit and proper test terhadap empat nama calon petinggi BI tersebut. Selanjutnya, Komisi XI memberi keputusan internal yang bersifat musyawarah untuk menetapkan apakah nama calon usulan presiden lolos atau tidak lolos dalam fit and proper test untuk menjadi petinggi bank sentral. 

(prc/ell)

No more pages