2. Penambahan Ayat (4) pada Pasal 6 yang mengatur perintah pengaturan lebih lanjut serta tata cara pengenaan sanksi administratif melalui Peraturan Pemerintah.
3. Penambahan Ayat (3) pada Pasal 43 mengenai perluasan kesempatan kerja.
4. Penambahan satu ayat pada Pasal 46 untuk memastikan penyelesaian akhir perkara di pengadilan negeri jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
5. Penambahan dua ayat pada Pasal 49.
6. Penambahan ketentuan Pasal 51 yang mewajibkan aturan lebih lanjut mengenai tenaga kerja platform digital diatur melalui undang-undang tersendiri, paling lambat 2 tahun sejak RUU ini diundangkan.
7. Perubahan redaksi Pasal 76 Ayat (1) Huruf b menjadi "pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama dua tahun", merujuk pada ketentuan Pasal 71 Ayat (2).
8. Perbaikan rumusan norma pada Pasal 80 Ayat (4).
9. Perbaikan rumusan Pasal 82 Ayat (1) yang merujuk pada ketentuan PKWT umum, yaitu Pasal 71 sampai dengan Pasal 79.
10. Penambahan Ayat (4) pada Pasal 82.
11. Perbaikan rumusan Pasal 111 dan Pasal 116 dengan menaikkan penjelasannya menjadi norma batang tubuh. Rumusan Pasal 116 juga diperbaiki karena draf sebelumnya bertentangan dengan asas keterbukaan pada Pasal 5 Huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011.
12. Perbaikan Pasal 184 agar tindakan pelarangan pada Ayat (3) tetap menjamin keselamatan serta hak dasar pekerja atau buruh.
13. Penyesuaian ketentuan pidana pada Pasal 233 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
14. Penghapusan frasa "awal proses" pada Pasal 258 karena bukan merupakan istilah baku dalam hukum acara perdata.
15. Penyisipan Pasal 258A sebelum Pasal 259 sebagai norma transisi dari ketentuan Pasal 51.
16. Penyisipan Pasal 261A sebelum Pasal 262 pada Bab XX Penutup, yang mengatur penetapan peraturan pelaksanaan paling lambat 1 tahun serta mekanisme pemantauan dan peninjauan oleh DPR RI.
Di akhir laporannya, Panja menyatakan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memenuhi seluruh aspek teknis, rumusan, dan substansi sehingga siap dibawa ke tahap pengambilan keputusan berikutnya.
"Berdasarkan aspek teknis, rumusan, dan substansi Rancangan Undang-Undang, Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah selesai dibahas di tingkat Panja. Dengan demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno Badan Legislasi," pungkas Sturman.
Adapun, dalam keputusan terbaru, seluruh fraksi di DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Persetujuan ini merupakan tindak lanjut atas usul inisiatif Komisi IX DPR RI untuk melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU Cipta Kerja.
Rapat paripurna diawali dengan penyerahan pandangan tertulis dari sembilan pimpinan fraksi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Proses pengesahan kemudian dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal setelah meminta konfirmasi langsung dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab para anggota Dewan yang mengikuti rapat yang diikuti ketokan palu persetujuan.
(ain)





























