Logo Bloomberg Technoz

“Nah, sekarang sudah sampai pada tahap integrasi teknis. Memang kemarin sudah hampir final tapi ada beberapa yang lagi kita review terkait timeline waktunya saja pada saat proses integrasi dengan sistem Sapa UMKM,” tambahnya.

SAPA UMKM merupakan sistem layanan satu pintu yang dikembangkan oleh Kementerian UMKM. Sistem ini berfungsi sebagai pusat pengajuan insentif, verifikasi data pelaku usaha, hingga basis pemantauan perkembangan UMK di ekosistem digital.

“Kenapa bagi Kementerian UMKM menjadi penting integrasi dengan sistem ini? Karena kami, kita pemerintah berkepentingan untuk melakukan monitoring perkembangan setiap usaha mikro dan kecil yang dia berjualan di media online dalam rangka nanti ke depan agar kita bisa memberikan treatment-treatment insentif yang tepat dalam mensupport mendukung tumbuh kembangnya usaha mikro kecil kita yang berjualan di e-commerce,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan kebijakan potongan biaya layanan 50% ini dapat diimplementasikan secara penuh pada akhir Agustus 2026. Untuk mendukung aspek legalitasnya, Kementerian UMKM tengah memfinalisasi Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai aturan turunan.

"Insya Allah kayaknya minggu ini, mungkin paling telat hari Jumat kita teken [Kepmen-nya]," kata Maman di Grand Sahid, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menerangkan bahwa pemberian diskon biaya layanan tidak berlaku secara otomatis setelah Kepmen terbit.

Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui platform SAPA UMKM dengan melampirkan daftar produk dan surat pernyataan bahwa barang yang dijual merupakan produk dalam negeri.

"Jadi kan gini, UKM akan mengajukan melalui SAPA UMKM (layanan satu pintu Kementerian UMKM) terkait diskon itu, ya kan dengan mencantumkan produk apa saja mereka jual, dengan menyatakan bahwa produk itu adalah produk dalam negeri, lokal ya."

"Nah, kami memverifikasi dan kami mengirimkan kepada platform untuk melakukan verifikasi kembali. Apakah betul seller ini menjual produk lokal. Dan ada persyaratan lain yang sebetulnya tidak- tidak melakukan fraud, ya. Dan memang punya reputasi yang baik lah," sambungnya.

Setelah melewati verifikasi awal di Kementerian UMKM, data UMK diserahkan kepada pihak platform e-commerce untuk verifikasi faktual. Penjual yang lolos seleksi dan terbukti tidak melakukan kecurangan serta memiliki rekam jejak baik berhak menerima potongan biaya layanan sebesar 50%.

Adapun, kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diundangkan pada 17 Juni 2026.

Melalui regulasi ini, platform e-commerce besar seperti Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia dilarang menaikkan biaya layanan kepada penjual secara sepihak. Selain itu, platform diwajibkan memberikan insentif potongan biaya layanan minimal 50% kepada UMK terverifikasi dalam masa transisi paling lama enam bulan sejak aturan diundangkan.

(ain)

No more pages