Logo Bloomberg Technoz

Beberapa hari setelahnya, John kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk menemui Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal dan Gatot. 

Dalam pertemuan lanjutan tersebut, John Field meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaan miliknya. Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, Rizal menawarkan John Field untuk bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama. 

Selanjutnya, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Pusat antara Djaka, Rizal, Gatot, serta sejumlah pihak lainnya dari Bea dan Cukai dengan beberapa pengusaha, salah satunya John Field. Setelah pertemuan tersebut, John Field kembali dihubungi Orlando untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan olehnya. Adapun, Orlando menyampaikan sejumlah permintaan dengan nominal berbeda-beda, yakni untuk BC1 senilai Rp2 miliar, BC2 sebesar Rp1 miliar, dan BC3 sejumlah Rp500 juta.

Beberapa hari berselang, Orlando mengubah nominal permintaan kepada John Field menjadi BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar.

Atas permintaan tersebut, John kemudian menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk dolar Singapura untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk Orlando dan Subdit Penindakan.

Terkait jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Enov Puji Wijanarko, termasuk jatah untuk Gatot yang diserahkan di ruang kerjanya. Kemudian, Rizal turut memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC lewat pernyataan ”Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya”.

Adapun, maksud dari penyampaian Rizal ini agar mempercepat setiap proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan John Field agar tidak menunggu terlalu lama.

Pihak John Field memberikan uang kepada pegawai pada Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea dan Cukai. Sehingga, dalam kurun Juli 2025-Januari 2026, John Field diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar diantaranya diterima oleh Gatot. 

Atas perbuatannya, Gatot sebagai pihak penerima diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Gatot untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(dov/frg)

No more pages