Logo Bloomberg Technoz

Hashim menambahkan bahwa pemerintah berprinsip untuk mempercepat transisi energi bersih tanpa memicu kemunduran ekonomi.

Untuk itu, penerapan teknologi penangkap karbon dipandang sebagai solusi jalan tengah untuk menekan emisi gas rumah kaca tanpa harus mematikan industri energi fosil.

Pertahankan Batu Bara

Lebih lanjut, Hashim menilai bahwa penerapan teknologi penangkapan karbon dapat memperpanjang masa operasi industri batu bara nasional, tanpa harus memilih secara ekstrem antara agenda Net Zero Emission (NZE) dan keberlanjutan industri energi.

“Apa artinya? Artinya, industri batu bara kita masih memiliki masa depan yang cukup panjang. Kita dapat mempertahankan pembangkit listrik tenaga batu bara kita. Hal ini tidak bertentangan. Kita ingin menuju net zero emissio, tetapi kita juga ingin mempertahankan industri-industri vital kita, termasuk industri batu bara dan pembangkit listrik berbasis batubara. Ini bukan sesuatu yang kontradiktif, tetapi saling melengkapi,” kata Hashim.

Dia kemudian mencontohkan teknologi carbon capture asal Jepang yang diuji coba di Petrokimia Gresik melalui salah satu perusahaan di bawah koordinasi Kementerian Perindustrian.

Menurut Hashim, teknologi tersebut mampu menangkap hingga sekitar 90%—95% emisi karbon dari proses yang menggunakan bahan bakar fosil.

“Teknologi tersebut mampu mengurangi emisi karbon hingga 95%. Tepatnya sekitar 90% sampai 95%. Teknologi ini menggunakan bahan bakar fosil, saya diberi tahu yang digunakan adalah gas, tetapi batubara juga dapat digunakan sebagai input,” ungkap dia.

Selain menekan emisi, eksperimen tersebut menghasilkan produk sampingan berupa soda ash maupun soda kue.

Hashim menilai hal ini menjadi peluang ekonomi karena Indonesia masih mengimpor komoditas tersebut. Bahkan, sejumlah perusahaan Jepang disebut telah menyatakan minat untuk menyerap produk soda ash tersebut.

Untuk diketahui, perkembangan teknologi CCS dan CCUS di Indonesia, dibidik untuk menunjang komitmen dekarbonisasi menuju NZE pada 2060.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, potensi geografis yang strategis ini menempatkan Indonesia sebagai kandidat utama CCS hub regional di kawasan Asia Tenggara dengan potensi mencapai 577,62 giga ton CO2.

Dari sisi regulasi, kepastian hukum telah diperkuat secara signifikan melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 2/2023 serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Kerangka hukum ini memberi kejelasan operasional untuk skema penangkapan karbon di area migas maupun industri umum (cross-border CCS). 

Langkah konkret ini dipelopori oleh proyek-proyek strategis seperti Tangguh CCUS di Papua Barat, penerapan enhanced oil recovery (EOR) oleh Pertamina di berbagai lapangan migas eksisting, hingga kolaborasi internasional dengan berbagai mitra asing.

(smr/wdh)

No more pages