Kartu Kredit Indonesia merupakan instrumen pembayaran yang menyediakan fasilitas penundaan pembayaran dan diproses melalui sistem pembayaran domestik. Instrumen ini dikembangkan untuk mendukung ekosistem pembayaran nasional.
Berbeda dari kartu kredit biasa yang menggunakan jaringan prinsipal internasional, transaksi KKI diproses melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.
Dengan pemrosesan secara domestik, KKI menjadi salah satu bagian dari upaya penguatan sistem pembayaran nasional. Instrumen ini juga dikembangkan agar dapat digunakan dalam ekosistem digital yang semakin luas.
Pada tahap awal peluncurannya, KKI tersedia dalam bentuk kartu digital. KKI kemudian digunakan sebagai sumber dana untuk berbagai transaksi yang berlangsung melalui ekosistem QRIS.
Penggunaan tersebut mencakup QRIS MPM, QRIS CPM, dan QRIS Tap. Ke depan, cakupan penggunaan KKI akan diperluas secara bertahap.
BI juga membuka kemungkinan penggunaan KKI untuk transaksi online melalui Online Payment serta transaksi offline dengan kartu fisik.
Beda KKI dengan Visa dan Mastercard
Perbedaan paling mendasar antara KKI dengan kartu kredit yang menggunakan prinsipal internasional seperti Visa dan Mastercard terdapat pada skema pemrosesan transaksi.
KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Sementara itu, kartu kredit dengan prinsipal internasional memproses transaksi menggunakan jaringan milik prinsipal internasional.
Dengan kata lain, perbedaan tersebut bukan semata-mata terletak pada bentuk kartu atau cara pengguna melakukan pembayaran. Infrastruktur yang digunakan untuk memproses transaksi menjadi pembeda utama.
BI menegaskan bahwa KKI dan kartu kredit prinsipal internasional dapat digunakan secara berdampingan. Masyarakat tetap memiliki kebebasan memilih instrumen pembayaran berdasarkan kebutuhan dan jenis transaksi yang dilakukan.
Kehadiran KKI karena itu tidak berarti kartu kredit dengan jaringan internasional akan ditinggalkan. Keduanya memiliki ruang penggunaan masing-masing dalam ekosistem pembayaran.
Delapan Bank Jadi Penerbit KKI
Pada tahap awal pengembangan KKI, BI menunjuk sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran atau PJP untuk menerbitkan instrumen tersebut.
Bank yang telah ditunjuk antara lain BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega. Selain itu, Bank Syariah Indonesia atau BSI turut mengembangkan pembiayaan berbasis prinsip syariah.
Masyarakat yang ingin memperoleh KKI perlu mengajukan permohonan kepada PJP yang menerbitkannya. Setiap bank memiliki prosedur dan kebijakan masing-masing terkait proses pengajuan hingga aktivasi.
BI menjelaskan proses tersebut mencakup pendaftaran, verifikasi, persetujuan, serta aktivasi KKI. Artinya, calon pengguna tetap harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing penerbit.
"Masyarakat dapat mengajukan KKI dengan cara mendaftar kepada PJP penerbit KKI . Proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan aktivasi KKI mengikuti prosedur serta kebijakan masing -masing PJP penerbit," kata BI dalam penjelasannya, dikutip Rabu (19/8/2026).
Jumlah penerbit tersebut juga berpotensi bertambah seiring pengembangan KKI. BI menyatakan fitur dan layanan KKI akan terus dikembangkan secara bertahap.
KKI Bisa Dipakai untuk Transaksi QRIS
Pada tahap awal, salah satu fungsi utama KKI adalah menjadi sumber dana untuk transaksi melalui QRIS. Pengguna dapat melakukan pembayaran pada merchant yang menerima QRIS dengan menggunakan fasilitas KKI.
Jenis QRIS yang dapat digunakan mencakup QRIS MPM, QRIS CPM, dan QRIS Tap. Hal ini membuat KKI terintegrasi dengan ekosistem pembayaran digital yang sudah digunakan secara luas.
Ketentuan yang berlaku untuk transaksi KKI akan mengikuti kanal pembayaran yang digunakan. Untuk fitur KKI yang menggunakan QRIS, ketentuannya mengacu pada aturan QRIS yang sudah berlaku.
Salah satu ketentuan tersebut berkaitan dengan batas transaksi. Limit transaksi QRIS yang disebutkan BI mencapai Rp10 juta per transaksi.
Sementara itu, biaya Merchant Discount Rate atau MDR untuk transaksi tersebut berada pada kisaran 0 persen hingga 0,7 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme transaksi dan settlement KKI yang menggunakan QRIS juga mengikuti mekanisme eksisting. Dengan demikian, penggunaannya disesuaikan dengan ekosistem pembayaran QRIS yang telah berjalan.
Bisa Digunakan di Indonesia hingga Cross Border
BI menyampaikan bahwa pada tahap awal KKI dapat digunakan untuk berbagai jenis belanja masyarakat di merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS.
Penggunaan tersebut tidak hanya terbatas pada transaksi domestik di Indonesia. KKI juga dapat digunakan di luar negeri melalui skema QRIS Cross Border pada negara yang menjadi mitra Indonesia.
Kemampuan tersebut membuat KKI memiliki cakupan penggunaan yang cukup luas sejak tahap awal pengembangannya. Masyarakat dapat memanfaatkan instrumen ini ketika bertransaksi di merchant yang mendukung QRIS.
Meski demikian, penggunaan KKI di luar negeri tetap bergantung pada ketersediaan skema QRIS Cross Border di negara mitra. Artinya, cakupan internasionalnya mengikuti negara dan ekosistem pembayaran yang telah terhubung dengan sistem tersebut.
KKI Akan Terus Dikembangkan
Peluncuran KKI pada Agustus 2026 menjadi tahap awal dari pengembangan instrumen pembayaran kredit berbasis sistem domestik. BI menyatakan pengembangan akan dilakukan secara bertahap, baik dari sisi fitur maupun layanan.
Pada tahap pertama, fokus KKI berada pada pemanfaatannya dalam ekosistem QRIS. Selanjutnya, penggunaan KKI direncanakan dapat diperluas untuk transaksi online serta transaksi offline menggunakan kartu fisik.
Pengembangan tersebut menunjukkan bahwa KKI tidak hanya dirancang sebagai kartu digital untuk pembayaran QRIS. Dalam jangka panjang, instrumen ini berpotensi memiliki fungsi yang semakin luas sesuai kebutuhan transaksi masyarakat.
Di sisi lain, keberadaan KKI memberikan pilihan tambahan bagi masyarakat dalam menentukan instrumen pembayaran. Pengguna tetap dapat menggunakan kartu kredit prinsipal internasional apabila membutuhkan layanan atau jaringan yang tersedia melalui instrumen tersebut.
Dengan konsep co-exist, KKI dan kartu kredit Visa, Mastercard, serta jaringan internasional lainnya dapat berjalan berdampingan dalam sistem pembayaran Indonesia.
Secara sederhana, perbedaan utama KKI dengan kartu kredit Visa dan Mastercard terletak pada jaringan pemrosesan transaksinya. KKI menggunakan infrastruktur pembayaran domestik, sedangkan kartu kredit dengan prinsipal internasional menggunakan jaringan prinsipal masing-masing.
Sementara dari sisi penggunaan, KKI pada tahap awal difokuskan pada transaksi berbasis QRIS, termasuk QRIS MPM, QRIS CPM, dan QRIS Tap. Instrumen ini juga dapat digunakan untuk transaksi di merchant QRIS dalam negeri dan transaksi cross border di negara mitra.
Dengan pengembangan fitur dan layanan secara bertahap, KKI diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pembayaran yang memperkuat ekosistem sistem pembayaran domestik sekaligus memberikan pilihan baru bagi masyarakat dalam melakukan transaksi digital.
(seo)































