“Besarnya volume produksi fisik belum sepenuhnya terkonversi menjadi kedaulatan ekonomi; referensi harga, hedging, dan data transaksi strategis masih tersentralisasi di bursa luar negeri seperti LME dan SHFE,” kata Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).
“Pembentukan BMKS merupakan langkah strategis untuk mengubah posisi tawar nasional dari sekadar price taker menjadi market maker yang turut menentukan arah harga di kawasan Asia,” lanjutnya.
APNI sendiri sempat menggagas pembentukan Indonesia Metal Exchange (IMEX), bursa logam nasional yang dirancang agar Indonesia memiliki kendali atas pembentukan harga acuan komoditasnya.
Meidy berharap BMKS dapat mewujudkan harga yang transparan berdasarkan transaksi domestik aktual, dikoreksi terhadap faktor kualitas, lokasi, dan waktu penyerahan secara real time.
Lalu, mengintegrasikan seluruh jejak transaksi; produksi, logistik, pembayaran, dan ekspor ke sistem yang dapat diaudit.
Kemudian, menyediakan kurva harga lintas produk, dari bijih hingga mixed hydroxide precipitate (MHP) atau prekursor, sebagai sinyal investasi yang akurat.
Selanjutnya, memberikan visibilitas atas stok nasional dan arus barang. Berikutnya, menyediakan instrumen forward dan futures domestik bagi penambang dan smelter untuk memitigasi risiko fluktuasi harga tanpa bergantung pada bursa asing.
Cegah Underinvoicing
Terakhir, diharapkan dapat mempersempit praktik underinvoicing melalui data faktur bursa yang akurat sebagai basis audit penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak.
“Namun kami tegaskan, keberhasilan bursa ini akan ditentukan oleh seberapa kuat integritas data, kejelasan tata kelola, dan keterlibatan penambang nasional sejak hari pertama — bukan oleh seberapa cepat fitur diluncurkan,” tegasnya.
Untuk itu, dia juga menyarankan agar BMKS mengutamakan perdagangan fisik, pelaporan transaksi, dan proses pengiriman sebelum instrumen derivatif diperkenalkan.
Meidy menilai BMKS perlu menjamin independensi tata kelola bursa dari kepentingan komersial jangka pendek.
Dia juga memandang kehadiran BMKS membuat harga patokan mineral (HPM) perlu diselaraskan dengan metodologi Indonesia Reference Price agar tidak terjadi dualisme referensi harga.
“APNI memposisikan BMKS sebagai alternatif utama bagi pelaku pasar yang menginginkan transparansi harga di pusat produksi. Dibandingkan dengan LME yang kerap mengalami volatilitas ekstrem dan intervensi manual, BMKS menawarkan basis harga yang lebih dekat dengan data produksi riil di Indonesia,” tegas dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan BMKS bakal mengatur perdagangan sejumlah komoditas mineral strategis dalam suatu sistem yang terintegrasi, layaknya bursa logam yang kerap dijadikan patokan harga acuan penjualan komoditas dunia seperti LME.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan terdapat ekosistem yang bakal mendukung proses pengecekan komoditas yang dilakukan penjual di BMKS, tetapi dia masih belum dapat mengungkapkan perinciannya.
Begitu juga dengan daftar komoditas yang bakal diatur dalam BMKS, Kiki—sapaan Friderica — hanya menyatakan tidak hanya komoditas mineral yang bakal diatur perdagangannya, tetapi juga komoditas strategis lainnya.
“Jadi sebenarnya sudah ada mineral-mineral tadi yang sudah ditetapkan masuk itu sudah ada. Cuma kan baiknya itu karena ada di perpres nanti kita tunggu saja perpres,” kata Friderica kepada awak media, di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jumat (14/8/2026) malam.
“Nah terus kemudian nanti siapa yang akan menjadi bursanya? Siapa yang akan menjadi lembaga kliring? Kemudian kayak KPEI, KSEI-nya lah gitu di pasar modal itu juga sudah kita siapkan semua,” tegas dia.
Adapun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan sinyal BMKS bakal diberi nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex).
Bursa nantinya difokuskan sebagai pembentukan harga acuan nasional atau Indonesia Reference Price untuk berbagai produk komoditas utama yang diproduksi di dalam negeri a.l. nikel, batu bara, hingga CPO.
Akan tetapi, Prasetyo mengatakan pemerintah belum secara resmi menetapkan jenis komoditas yang dapat diperdagangkan di BMKS.
“Belum diputuskan. Hal yang pasti adalah komoditas-komoditas yang memang itu produksi kita yang paling utama, misalnya CPO, nikel, batu bara. Semua sedang disiapkan,” ujar Prasetyo kepada awak media, Senin (17/8/2026).
Prasetyo tak menutup kemungkinan bahwa bursa komoditas yang sudah ada, yakni Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) akan digabung ke Icomex.
Meski demikian, Prasetyo belum menjelaskan mengenai mekanisme yang digunakan oleh Indonesia untuk menentukan harga tersebut.
“Nanti ada mekanismenya. Sama ada cost-nya, ada ininya, harga dunianya bagaimana,” ujarnya.
Dalam perkembangannya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan M. Sarjito kepada DPR untuk menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Komisi XI DPR akan menindaklanjuti usulan dari Prabowo tersebut. Nantinya, usulan dari Prabowo akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk uji kepatutan dan kelayakan.
"Begitu juga terkait dengan OJK, OJK juga akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI, kami sudah tugaskan. Namanya itu pak M Sarjito. Pak M. Sarjito yang nantinya akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI," ujar Puan kepada awak media, Selasa (18/08/2026).
(azr/wdh)





























