Lalu, apa beda kartu kredit Indonesia dengan Kartu Kredit Konvensional?
Jaringan Pembayaran
Mengutip laman Bank Indonesia, Kartu Kredit Indonesia menggunakan jaringan pembayaran GPN dan menggunakan skema pembayaran domestik, sementara kartu kredit konvensional umumnya menggunakan jaringan pembayaran seperti Visa, Mastercard, atau JCB. Dengan Kartu Kredit Indonesia, pemrosesan transaksi dilakukan di dalam negeri melalui infrastruktur sistem pembayaran nasional. BI menjelaskan bahwa lembaga switching GPN memiliki fungsi memproses data transaksi pembayaran secara domestik untuk memastikan interkoneksi dan interoperabilitas.
Pemrosesan Transaksi
Pada kartu kredit Indonesia, transaksi domestik diproses melalui infrastruktur GPN. Artinya, pemrosesan transaksi tidak perlu bergantung pada jaringan pembayaran internasional untuk transaksi di dalam negeri. Sementara pada kartu kredit konvensional, pemrosesan transaksi mengikuti jaringan pembayaran yang digunakan oleh penerbit kartu, seperti Visa, Mastercard, atau JCB.
Infrastruktur Domestik
Penggunaan infrastruktur domestik menjadi salah satu tujuan utama penerbitan Kartu Kredit Indonesia. BI menyebut Kartu Kredit Indonesia dikembangkan untuk menciptakan kemandirian nasional, kedaulatan data transaksi, serta efisiensi biaya pemrosesan.
Dengan demikian, perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan kartu kredit konvensional bukan pada fungsi dasarnya sebagai alat pembayaran berbasis kredit, melainkan terutama pada skema dan infrastruktur pemrosesan transaksi yang digunakan.
Penggunaan
Berbeda dengan Kartu Kredit Indonesia pada tahap awal yang dikembangkan untuk mendukung transaksi pemerintah, Kartu Kredit Indonesia yang diluncurkan pada 17 Agustus 2026 ditujukan untuk masyarakat umum atau segmen ritel. BI menyebut sebanyak delapan PJP telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia untuk segmen tersebut sejak tanggal peluncuran.
Beda dengan GPN
Menurut Bank Indonesia, Kartu Kredit Indonesia berbeda dengan GPN keduanya merupakan hal yang berbeda. Kartu Kredit Indonesia merupakan instrumen pembayaran yang memberikan fasilitas kredit, sedangkan GPN merupakan infrastruktur sistem pembayaran nasional yang digunakan untuk memproses transaksi KKI secara domestik.
BI mendefinisikan Kartu Kredit Indonesia sebagai instrumen atau alat pembayaran dengan fasilitas kredit yang diproses secara domestik melalui GPN. Sementara itu, GPN merupakan Gerbang Pembayaran Nasional yang mencakup infrastruktur dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai kanal, instrumen, dan layanan pembayaran di Indonesia.
Dengan demikian, Kartu Kredit Indonesia bukan pesaing atau alternatif dari GPN. Kartu Kredit Indonesia merupakan produk pembayaran berbasis kredit yang memanfaatkan infrastruktur GPN untuk memproses transaksi di dalam negeri.
Syarat Pengajuan Kartu Kredit Indonesia
Mengutip laman resmi BNI terdapat sejumlah syarat untuk mengajukan kartu kredit Indonesia. Berikut syarat pengajuannya
- Penghasilan Minimum Setahun Rp36 juta
- Usia Minimum Pemegang Kartu Utama 21 tahun
- Usia Minimum Pemegang Kartu Tambahan 17 tahun
- Usia Maksimum Pengguna 65 tahun
BNI Kartu Kredit Indonesia memiliki minimum limit kredit Rp5 juta. Selain itu, calon pemegang kartu perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
- KTP atau paspor;
- Bukti penghasilan;
- Dokumen usaha seperti SIUP/TDP bagi pengusaha;
- Surat izin profesi bagi pemohon yang bekerja sebagai profesional;
- Informasi kartu kredit dari bank lain, termasuk nomor kartu dan member since, bagi pemegang kartu kredit bank lain; dan
- NPWP
BNI juga menetapkan minimum pembayaran sebesar 5% dari total tagihan, dengan bunga transaksi ritel sebesar 1,75% per bulan.
(ell)




























