Pertama, pelaksanaan PJJ harus tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran. Kedua, sekolah wajib melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ serta menyediakan alternatif pembelajaran apabila terdapat kendala.
Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu satuan pendidikan apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan pembelajaran.
Selain itu, sekolah diminta melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali murid serta warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan pembelajaran.
Kebijakan tersebut banyak diperbincangkan dan dikaitkan dengan adanya seruan aksi mahasiswa Universitas Indonesia (UI) pada Selasa (18/8/2026). Mahasiswa akan melakukan seruan tersebut di titik kumpul Lapangan FISIP UI pada pukul 10.00 WIB dan titik aksi di Bundaran HI.
Dalam seruannya di Instagram BEM UI Official, mereka mengajak berbagai elemen masyarakat untuk turun dalam aksi tersebut dengan mengangkat isu mengenai pemenuhan hak-hak rakyat dan pemaknaan kemerdekaan, sebagai upaya menyuarakan keresahan yang berkembang di berbagai ruang serta mengajak masyarakat untuk menyatukan langkah dalam menyuarakan hak-hak rakyat.
Peserta aksi juga diminta mengenakan pakaian hitam dan jaket kuning.
Dengan demikian, pelaksanaan PJJ di sekolah Jakarta pada hari ini bukan merupakan kewajiban bagi seluruh sekolah.
Satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk memilih pembelajaran jarak jauh maupun tatap muka dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan proses pembelajaran serta kondisi masing-masing sekolah.
(dec)





























