Rencana PPHN pertama kali muncul pada Sidang Tahunan MPR, Agustus 2025. Pada saat itu, MPR mengungkap rencana pembentukan PPHN yang memiliki tiga opsi hukum; yaitu amandemen UUD 1945, pengesahan UU khusus, atau sekadar konsensus nasional.
Awalnya, MPR hendak menggodok tiga opsi tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto. Akan tetapi, pada pertemuan awal Agustus lalu, presiden justru menyerahkan seluruh pilihan dan proses penyusunan PPHN kepada MPR.
(dov/frg)
No more pages


























