Logo Bloomberg Technoz

Pertamina Bantah Gaji Ahok Sebagai Komut Tembus Rp8,3 M

Wike Dita Herlinda
05 August 2023 11:00

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengunjungi RDMP Pertamina Balikpapan./dok. Instagram
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengunjungi RDMP Pertamina Balikpapan./dok. Instagram

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Pertamina (Persero) mengklarifikasi ihwal skema honorarium dewan komisarisnya, menyusul kabar viral bahwa gaji yang diterima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama mencapai Rp8,3 miliar.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan besaran remunerasi dewan komisaris ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS), berlaku tiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Hal itu seusai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.13/2021 tentang Perubahan Keenam atas Permen BUMN No. 4/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Aturan itu berlaku sejak 24 September 2021. 

“Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar,” ucap Fadjar dalam pernyataan resmi perusahaan, Sabtu (5/8/2023).

Dia menegaskan penetapan gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap mempertimbangkan faktor skala usaha, kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perseroan.