Logo Bloomberg Technoz

Bursa Kripto Bappebti Sudah Kantongi 30 Calon Pedagang Fisik

Wike Dita Herlinda
05 August 2023 09:00

Ilustrasi koin kripto. (Photo by Roger Brown via pexels.com)
Ilustrasi koin kripto. (Photo by Roger Brown via pexels.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan melaporkan bursa aset kripto yang baru saja dibentuk oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mendapatkan 30 calon pedagang fisik yang telah mendapatkan tanda daftar. 

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebut sepanjang semester I-2023, pelanggan aset kripto di Indonesia telah mencapai 17,54 juta entitas, dengan nilai transaksi sejumlah Rp66,44 triliun.

“Saat ini, terdapat 30 calon pedagang fisik aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar Bappebti. Semua calon pedagang fisik aset kripto yang telah mendapat tanda daftar dari Bappebti harus menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai pedagang fisik aset kripto kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring berjangka,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (5/8/2023).

Syarat tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Bappebti No.203/BAPPEBTI/SE/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pelaksanaan Pemrosesan Layanan Persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto dan pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.