Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan data yang tercantum dalam website resmi DJPPR, rasio utang terhadap PDB berada di level 41,26%. Angka tersebut sejatinya masih berada di bawah batas maksimal rasio utang yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 60% terhadap PDB.

Sebelumnya, hingga 31 Maret 2026 posisi utang pemerintah mencapai Rp9.920,42 triliun. Angka ini naik 2,9% dari level Rp9.637,99 triliun pada Desember 2025. Dari total tersebut, mayoritas utang masih berasal dari penerbitan SBN yang mencapai Rp8.652,89 triliun atau sekitar 87,22% dari total utang pemerintah. Sementara itu, komponen pinjaman tercatat sebesar Rp1.267,52 triliun. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengaku posisi utang pemerintah yang hampir menyentuh angka Rp10.000 triliun atau tepatnya Rp9.920,42 triliun sampai akhir Maret 2026 masih aman. 

Sejatinya jumlah utang pemerintah tersebut naik sebesar Rp282,52 triliun dibandingkan posisi akhir Desember 2025 yang sebesar Rp9.637,90 triliun.

Purbaya menyebut dari rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih di posisi 40,75% atau di bawah batas aman Undang-Undang Keuangan Negara yang sebesar 60% PDB.

"Kalau kita lihat acuan yang paling ketat di Eropa, rasio utang ke PDB berapa? 60%. Kita masih jauh, masih aman, masih sekitar 40% lebih sedikit, jadi aman," kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026).

Purbaya mengklaim rasio utang Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara lain. Pemerintah, dalam hal ini mengelola utang secara cermat dan terukur. Menurutnya, utang Singapura di level 180% terhadap PDB, Malaysia lebih dari 60% dari PDB. 

“Thailand juga berapa? Tinggi semua. Kita termasuk paling hati-hati dibanding negara-negara sekeliling kita. Dibanding AS juga, dibanding Jepang," ungkap Purbaya.

"Jadi kalau lihat dari itu, harusnya Anda puji-puji kita. Cuma nggak pernah kan? Kenapa Anda lihat dari sisi negatif terus?" tambah Purbaya.

No more pages