KPK mengungkap bagaimana praktik Ini terjadi dalam dokumen dakwaan:
6 November 2023
Yaqut dan DPR membahas pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Hasilnya, pemerintah dan DPR sepakat memberikan 18.400 kuota untuk jemaah reguler atau 92%; dan 8% atau 1.600 kuota untuk jemaah khusus.
13 November 2023
Kemnag dan DPR membahas biaya penyelenggaraan haji 2024 yang terdiri dari 219.171 jemaah reguler, sebanyak 1.784 petugas haji, 755 kelompok bimbingan ibadah, dan 19.280 jemaah khusus.
15 November 2023
Gus Alex mengatakan kepada Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, Nasrullah Jasam bahwa kuota tambahan 20.000 akan dibagi 50% haji reguler dan 50% haji khusus. Pada saat itu aplikasi e-hajj baru memasukkan kuota awal 221.000 jemaah.
Gus Alex kemudian meminta Hilman Latief membuat simulasi pembagian 50%-50% pada kuota tambahan.
16 November 2023
Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur bersama sejumlah pengurus Forum SATHU bertemu dengan Yaqut dan Gus Alex. Untuk pertama kali, PIHK mengungkap keinginan agar haji khusus pada kuota tambahan diberikan lebih dari 8%.
23 November 2023
Yaqut dan Gus Alex berkomunikasi dengan Nasrullah Jasam agar pembagian kuota tambahan dipisah dari kuota awal pada aplikasi e-hajj. Hal ini penting agar pembagian kuota tambahan tak menggunakan skema 92:8, namun 50:50 pada aplikasi tersebut.
27 November 2023
Kemnag mengajukan biaya penyelenggaraan haji 2024 ke DPR sebesar Rp8,21 triliun dengan perhitungan 92% dari total kuota yaitu 241.000 adalah haji reguler; dan 8% adalah haji khusus.
Desember 2023
Yaqut dan Gus Alex mengumumkan kuota tambahan akan dibagi dengan skema 50:50 ke pejabat Kemnag. Direktur Bina Haji Khusus Nur Arifin menyampaikan penolakan dengan alasannya tak sesuai dengan UU Haji dan Umroh.
2 Desember 2023
Gus Alex minta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab membuat simulasi skema kuota tambahan sebesar 50:50.
16 Desember 2023
Gus Alex meminta Nasrullah Jasam menerjemahkan sejumlah poin rencana pembicaraan Yaqut dengan Menteri Haji dan Umroh Taufiq bin Fauza Arrebi'ah. Salah satunya, penjelasan Yaqut soal rencana pembagian kuota tambahan dengan besaran 10.000 kuota untuk haji reguler; dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
17 Desember 2023
Taufiq bin Fauza Arrebi'ah meminta Yaqut mengirimkan surat resmi soal pembagian kuota tambahan ke Arab Saudi. Pada hari yang sama Yaqut meminta pejabat Eselon II dan III Ditjen Haji dan Umroh membagi kuota tambahan pada e-hajj dengan skema 50:50.
21 Desember 2023
Yaqut meneken SK Menteri Agama 1156 tahun 2023 yang membagi dua kuota tambahan haji 2024.
27 Desember 2023
Yaqut mengirimkan surat ke Arab Saudi soal keputusan pembagian 50:50 pada kuota tambahan tersebut.
09 Januari 2024
Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 yang isinya penetapan Besaran BPIH bersumber dari Nilai Manfaat dengan total Rp8,214 triliun. Terdiri atas biaya haji reguler 92% total kuota sebesar Rp8,2 triliun; dan biaya haji khusus 8% total kuota sebesar Rp14,5 miliar.
Padahal, Yaqut cs telah mengubah pembagian kuota menjadi 88,5% haji reguler dan 11,5% haji khusus. Sehingga pemerintah kelebihan bayar karena jumlah haji regulernya tak mencapai 92%.
Pada hari ini, Yaqut juga baru meneken SK Menteri Agama 1156 tahun 2023 yang tanggalnya tercantum 21 Desember 2023. Tindakan backdate dilakukan jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan tak punya waktu untuk melakukan pembayaran.
10 Januari 2024
Dari Madinah, Yaqut memimpin rapat hybrid dengan jajaran Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah serta KJRI Jeddah. Salah satu isinya, perintah agar 10.000 haji khusus dari kuota tambahan dikelola secara penuh oleh PIHK.
Awal 2024
Fuad Hasan Masyhur beberapa kali bertemu dengan Gus Alex dan pejabat Kemnag untuk membahas pembagian 10.000 kuota haji khusus di Kantor Maktour dan Restoran Al Jazeera Polonia
Pada periode yang sama Gus Alex memerintahkan dua pejabat Kemnag, Agus Syafi dan Abdul Muhyi untuk menarik fee dari PIHK yang mendapat kuota haji khusus dari kuota tambahan. Besarannya US$2.000 hingga US$2.500 per jemaah.
Agus Syafi kemudian meminta Ketua Umum HIMPUH Budi Darmawan untuk mengumpulkan fee dari anggotanya yang mendapat kuota tambahan. Selain itu, Budi juga mengumpulkan fee dari beberapa PIHK di Asosiasi Sapuhi. Namun besaran fee meningkat jadi US$4.000 per jemaah.
Di sisi lain, Gus Alex ternyata mengumpulkan fee juga dari beberapa petinggi PIHK dan anggota Forum SATHU.
24 Januari 2024
Yaqut menerbitkan SK Menteri Agama 130 tahun 2024 tentang kuota haji tambahan yang tertulis telah diteken pada 15 Januari 2024 atau backdate. Hal ini dilakukan untuk mengaburkan kronologi perintah Yaqut soal pembagian kuota tambahan.
Februari 2024,
Gus Alex menerima berkas usulan daftar calon jemaah haji khusus dari beberapa PIHK yang diantar Ismail Adham ke Kantor PBNU. Saat itu, dia juga menerima goody bag warna cokelat yang berisi setoran fee kuota tambahan sebesar US$30.000
Asrul Azis Taba juga menyetor fee kepada Gus Alex melalui Agus Syafi'. Uang diserahkan dalam tas warna biru di Kantor KESTHURI, Warung Buncit, Jakarta Selatan.
13 Maret 2024
Kemnag menggelar rapat dengan DPR soal penyesuaian nilai manfaat besaran BPIH usai perubahan pembagian kuota tambahan dari 92:8 menjadi 50:50. Hasilnya, Komisi VIII DPR memutuskan untuk menggelar pembahasan khusus soal perubahan kuota tersebut.
Akan tetapi, di tengah dinamika Pemilu 2024, Komisi VIII DPR kemudian tak kunjung menggelar rapat lanjutan hingga pelaksanaan Haji berjalan.
(dov/frg)































