Wacana Ojol Masuk Kategori UMKM, Asosiasi Desak Aturan Jelas
Sabrina Mulia Rhamadanty
11 August 2026 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) mengungkapkan dukungan atas wacana pengelompokan pengemudi ojol ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Syaratnya, hal itu diiringi oleh regulasi yang jelas dan rinci terkait pembagian peran serta tanggung jawab.
Perwakilan asosiasi pengemudi yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC), Dennis Afri Sapramto, menyatakan bahwa status UMKM dapat menjadi solusi tengah yang ideal bagi para pengemudi.
Ia menegaskan bahwa penetapan status ini harus dibarengi dengan kejelasan payung hukum agar prinsip fleksibilitas kerja tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek perlindungan.
"Menurut kami, status UMKM dapat menjadi jalan tengah yang cukup ideal. Namun, status tersebut harus disertai aturan yang jelas agar fleksibilitas tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada pengemudi," katanya saat dihubungi, Selasa (11/8/2026).
Dennis menjelaskan lebih lanjut bahwa penetapan status UMKM tidak serta-merta melepaskan perusahaan penyedia aplikasi (aplikator) dari kewajibannya. Menurutnya, pemerintah harus mengatur secara rinci batas tanggung jawab antara pengemudi, aplikator, dan pemerintah.
Regulasi khusus tersebut dinilai vital untuk menjamin keselamatan pengemudi, transparansi sistem digital, perlindungan akun, mekanisme pengaduan, hingga penyediaan jaminan sosial.
"Kami mendukung status UMKM dengan prinsip bahwa pengemudi mendapatkan fleksibilitas sebagai pelaku usaha, sementara aplikator tetap memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara platform," lanjutnya.





























