Melalui legalitas sebagai pelaku UMKM, para pengemudi ojol diharapkan bisa mendapatkan akses penuh ke berbagai program bantuan dan pemberdayaan dari pemerintah, seperti skema pembiayaan usaha, pelatihan keterampilan, perlindungan sosial, hingga program peningkatan kesejahteraan lainnya.
Dukungan serupa disampaikan oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia (GARDA). Mereka melihat rencana penegasan status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro sebagai langkah maju untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam hubungan kemitraan.
Ketua GARDA Indonesia Raden Igun Wicaksono menyatakan bahwa status pengusaha mikro sangat mencerminkan realitas lapangan kerja saat ini. Pengemudi ojol pada praktiknya menanggung sendiri modal dan beban operasional—seperti kendaraan, tenaga, waktu, dan bahan bakar—sedangkan perusahaan aplikasi bertindak sebagai penyedia platform digital yang menghubungkan mereka dengan pengguna jasa.
"Oleh karena itu, asosiasi menilai hubungan kerja tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kemitraan usaha yang adil, transparan, dan memiliki kedudukan hukum yang tegas, bukan sekadar hubungan ekonomi yang samar," katanya.
"GARDA juga mengungkapkan bahwa pihak Kementerian UMKM telah menggelar dialog bersama komunitas dan asosiasi pengemudi. Berdasarkan hasil dialog tersebut, mayoritas pengemudi transportasi online memang lebih memilih model kemitraan sebagai pengusaha mikro ketimbang berstatus sebagai pekerja tetap," tambahnya.
Langkah pemerintah menyusun Perpres ini pun diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara pengemudi, aplikator, pelaku UMKM, dan konsumen.
Sebelumnya, Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengemudi ojek berbasis sistem daring (online) atau ojek online (ojol) dapat rampung pekan ini. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini hanya tersisa sekitar dua pasal yang masih perlu sinkronisasi dan finalisasi.
"Masih ada beberapa pasal, kayaknya sekitar 2 pasal lah yang memang perlu finalisasi akhir," kata Maman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Dia memastikan beleid tersebut akan menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Keputusan tersebut pun sudah disepakati pemerintah usai berdiskusi dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojol.
"Saya ini udah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke, ke UMKM. Artinya ke usaha mikro," ujar dia.
Dengan status UMKM, pengemudi ojol nantinya akan menerima sejumlah termasuk akses terhadap berbagai paket kebijakan dan insentif UMKM. Selain itu, dia memastikan meski berstatus UMKM, para mitra ojol tak akan langsung dikenai pajak.
Menurut Maman, pengemudi dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak.
"Jadi saya mau lurusin lho kalau misalnya ada yang cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan enggak. Jadi totally 100% itu isu hoaks. Dan itu bagian dari tadi insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," ujar dia.
(lav)




























