Lalu terakhir unsur perintah telah terpenuhi di dalam aplikasi karena apabila pengemudi ojol menolak order, maka akan dikenakan sanksi mulai dari suspend (pembekuan akun) hingga putus mitra (PM) atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Perlu diingat bahwa Perpres 27/2026 adalah mengenai perlindungan pekerja transportasi online yang mencakup semua pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo. Jadi tidak ada keterkaitan UMKM di situ," ungkapnya.
Sebaliknya Perpres ini menurut Lily harus bertujuan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan yang memang menjadi hak pekerja, bukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan insentif yang dijanjikan Menteri UMKM.
"Pemaksaan status jadi UMKM adalah bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang justru akan membuat kehidupan pengemudi ojol terpuruk dan tidak sejahtera karena tidak ada jaminan kepastian pendapatan berupa upah minimum," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengemudi ojek berbasis sistem daring (online) atau ojek online (ojol) dapat rampung pekan ini. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini hanya tersisa sekitar dua pasal yang masih perlu sinkronisasi dan finalisasi.
"Masih ada beberapa pasal, kayaknya sekitar 2 pasal lah yang memang perlu finalisasi akhir," kata Maman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Dia memastikan beleid tersebut akan menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Keputusan tersebut pun sudah disepakati pemerintah usai berdiskusi dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojol.
"Saya ini udah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke, ke UMKM. Artinya ke usaha mikro," ujar dia.
Dengan status UMKM, pengemudi ojol nantinya akan menerima sejumlah termasuk akses terhadap berbagai paket kebijakan dan insentif UMKM. Selain itu, dia memastikan meski berstatus UMKM, para mitra ojol tak akan langsung dikenai pajak . Menurut Maman, pengemudi dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak.
(ain)






























