“Kaitannya dengan program filantropi islam yang memang sudah ada di pasar modal. Seperti yang kita ketahui beberapa aplikasi online trading syariah itu sudah bisa mengakomodir kegiatan filantropi islam,” ujar Jeffrey.
Namun demikian, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai penempatan wakaf Masjid Istiqlal ke dalam instrumen saham relatif berisiko.
Anwar menyarankan pengelolaan dana wakaf justru ditempatkan ke dalam instrumen keuangan dengan risiko terukur seperti sukuk negara. Ia menambahkan nilai pokok dana wakaf secara konseptual mesti dijamin atau tidak boleh berkurang. Sementara itu, nilai saham di pasar modal cenderung bergerak fluktuatif.
“Maka menempatkan dana wakaf tunai di saham jelas sangat berisiko karena kalau rugi siapa yang akan menanggung,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya.
Anwar meminta pengelola dana wakaf Masjid Istiqlal untuk berhati-hati terkait dengan penempatan dana umat tersebut di instrumen saham. Menurut dia, penempatan dana wakaf ke instrumen sukuk negara relatif aman ketimbang pada instrumen berisiko tinggi.
“Di mana imbal hasil atau pendapatannya bisa dibayarkan oleh penerbit kepada investor secara berkala dan nilai pokok dari investasi tersebut bisa dikembalikan oleh penerbit sukuk,” kata dia.
(dhf)






























