Logo Bloomberg Technoz

Dia juga menilai langkah pemerintah melarang ekspor bijih LTJ dan mulai memperketat ekspor LTJ sebagai produk ikutan mineral lain sudah tepat. Setelah itu, pemerintah tetap harus menyusun peta jalan pengembangan LTJ secara terperinci.

Pikat Investor

Jika langkah tersebut sudah dilakukan, Fahmy menilai pemerintah juga perlu ikut mengundang investor asing untuk berinvestasi dalam pengembangan LTJ di Indonesia.

Terlebih, kata dia, teknologi pengolahan LTJ terbilang sangat mahal dan Indonesia masih belum memilikinya.

“Setelah punya roadmap tadi, maka pemerintah harus mengupayakan untuk mengundang investor asing untuk investasi dalam pengolahan tanah jarang tadi menghasilkan produk-produk turunan. Nah itu saya kira kalau dilakukan dengan baik, pada saatnya ini akan menghasilkan nilai tambah yang cukup besar,” ujarnya.

Adapun, sejumlah wilayah seperti China hingga Uni Eropa (UE) memiliki aturan yang ketat terkait dengan ekspor dan pengolahan LTJ.

China mulai membatasi ekspor LTJ pada April 2025 dengan mewajibkan izin ekspor untuk tujuh unsur tanah jarang berat beserta senyawa, logam, dan magnet terkait.

Pada Oktober 2025, cakupan pembatasan diperluas mencakup lima unsur tambahan serta komponen, peralatan, dan teknologi yang mengandung atau menggunakan material dan teknologi LTJ asal China.

Dominasi China dalam Logam Tanah Jarang, Sumber: Bloomberg Businessweek

Kebijakan itu sempat ditangguhkan selama satu tahun pada November 2025, tetapi pada Januari 2026 China kembali memperketat pengendalian ekspor barang penggunaan ganda ke Jepang.

Selanjutnya, Uni Eropa mengatur LTJ melalui Critical Raw Materials Act (CRMA) dengan target pada 2030 memenuhi 10% kebutuhan dari penambangan domestik, 40% dari pengolahan di dalam negeri, dan 25% dari daur ulang.

Aturan tersebut juga membatasi ketergantungan pada satu negara pemasok maksimal 65% serta mendorong pengembangan proyek strategis di seluruh rantai nilai mineral kritis.

Baru-baru ini, Amerika Serikat (AS) mau melarang ekspor limbah tungsten dan bahan baterai daur ulang mulai akhir Agustus 2026.

Kebijakan ini bertujuan mempertahankan mineral kritis di dalam negeri guna mendukung industri pertahanan dan mengurangi ketergantungan pada China.

Adapun, Indonesia baru menyusun aturan tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung LTJ, usai ekspor sejumlah logam olahan Indonesia tertahan gegara harus menjalani pemeriksaan kandungan 17 rare earth elements (REE) dan sejumlah unsur radioaktif.

Saat ini belum terdapat aturan di Tanah Air yang spesifik mengatur pembatasan ekspor LTJ sebagai mineral ikutan yang terkandung dalam produk logam olahan. Pembatasan ekspor hanya diberlakukan terhadap LTJ yang dijadikan produk utama.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman sempat mengungkapkan aturan tata kelola ekspor LTJ tersebut bakal meregulasi definisi LTJ sebagai mineral ikutan, batas kadar LTJ dalam produk logam olahan, hingga metode pengujian laboratorium.

Selanjutnya, beleid tersebut bakal mengatur mekanisme verifikasi LTJ pengaturan naturally occurring radioactive material (NORM), serta perdoman penerbitan laporan surveyor (LS).

"Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/8/2026).

Adapun, Indonesia memiliki dua badan khusus yang bertugas khusus mengembangkan mineral kritis, termasuk LTJ.

Badan Industri Mineral (BIM) menyatakan BUMN Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) merupakan entitas yang bakal mengeksekusi pengolahan LTJ dari sisi hulu hingga hilir.

Sebaliknya, BIM hanya berfungsi memberikan rekomendasi berupa hasil riset untuk pengembangan LTJ.

Kepala BIM Brian Yuliarto mengatakan telah berkoordinasi dengan Perminas untuk menyampaikan mitra teknologi pengembangan LTJ yang saat ini tersedia pada lini hulu hingga hilir.

Selain itu, BIM juga memiliki data-data potensi sebaran LTJ yang bakal menjadi acuan untuk melakukan penghitungan cadangan hingga nantinya dilakukan eksplorasi.

“Tetapi kita tidak masuk, kita bukan player. Jadi kita regulatory body gitu, regulatory agency. Jadi regulasinya, izin dan sebagainya tetap pada Kementerian ESDM. Kemudian player-nya atau operatornya nanti dimiliki oleh BUMN, dalam hal ini Perminas,” kata Brian di Kompleks DPR RI, dikutip Selasa (10/2/2026).

Lebih lanjut, Brian juga menjelaskan Perminas nantinya bakal mendirikan sebuah industri khusus untuk mengelola tambang dari LTJ hingga mengembangkan industri hilirisasi khusus tanah jarang.

Brian memastikan Perminas dapat bermitra dengan BUMN lainnya, pihak swasta, bahkan pihak asing. Akan tetapi, kontrol atas LTJ yang dimiliki tetap menjadi kewenangan BUMN baru tersebut.

(azr/wdh)

No more pages