Logo Bloomberg Technoz

Sistem tersebut mencatat seluruh tahapan produksi, mulai dari persiapan bahan makanan, proses memasak, makanan matang, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah.

Melalui sistem tersebut, BGN dapat memantau waktu makanan diproduksi, matang, hingga disajikan kepada siswa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan MBG sesuai dengan prosedur keamanan pangan.

Menurut Sudaryono, keamanan makanan merupakan syarat utama sebelum MBG dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan pembentukan karakter peserta didik.

“Pendidikan terhadap siswa dan lain-lain ini akan terlaksana manakala syarat pertamanya adalah menu makanan yang dibagikan kepada siswa itu harus aman,” kata Sudaryono dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah secara daring, dikutip Minggu (9/8/2026).

2. Tunjuk PIC di Setiap Sekolah

BGN juga menetapkan petugas penanggung jawab atau PIC di setiap sekolah. PIC berasal dari tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi atau tata usaha, dan bukan guru yang memiliki tugas mengajar.

Dua orang PIC bertugas menerima makanan dari SPPG sekaligus melakukan pemeriksaan sebelum makanan diberikan kepada siswa.

Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme organoleptik, yakni melihat, mencium, dan mencicipi makanan. “Manakala tidak memenuhi standar, maka tidak harus atau wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa,” ujar Sudaryono.

Menurutnya, PIC menjadi lapisan pengawasan terakhir di sekolah untuk memastikan makanan yang diterima siswa dalam kondisi aman. “Jadi PIC itu adalah layer terakhir kedua, yang memastikan bahwa menu makanan itu aman dan tidaknya,” imbuhnya.

3. Wajib Cantumkan Batas Konsumsi di Ompreng

Mulai pekan depan, BGN akan mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan MBG mencantumkan batas waktu konsumsi. Informasi tersebut akan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam batas waktu yang dianggap aman.

“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” kata Sudaryono.

Dia meminta makanan tidak dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. “Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” tegasnya.

Sudaryono menjelaskan makanan MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi karena disiapkan sebagai makanan segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.

Menurutnya, makanan MBG secara umum maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang.

“Setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya,” jelasnya.

4. Larang Makanan MBG Dibawa Pulang

BGN juga meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono.

Menurutnya, praktik membawa pulang makanan dapat meningkatkan risiko keamanan pangan karena makanan kembali dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.

Sudaryono menyebut kasus makanan MBG yang dibawa pulang bahkan tidak hanya menyebabkan siswa sakit, tetapi juga orang tua yang mengonsumsi makanan tersebut.

“Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” ujarnya.

5. Larang SPPG Gunakan Barang Bersubsidi

Sudaryono juga menegaskan seluruh dapur MBG dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi untuk memasak makanan program tersebut.

Larangan itu mencakup Minyakita, LPG 3 kilogram atau gas melon, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Clear,” kata Sudaryono di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Dia mengatakan BGN dapat memberikan sanksi hingga menutup operasional dapur yang tetap menggunakan barang subsidi.

6. Siapkan 1.700 Dapur di Wilayah Stunting Tinggi

BGN juga menyiapkan sekitar 1.700 dapur MBG yang telah selesai dibangun dan siap dioperasikan.

Dapur tersebut diprioritaskan untuk wilayah dengan angka stunting tinggi maupun sangat tinggi.

“Dari hasil overlay tersebut ada sekitar 1.700 dapur yang sudah siap, sudah selesai dibangun, tinggal dioperasikan, dan berada di daerah dengan angka stunting tinggi maupun sangat tinggi,” kata Sudaryono dalam rapat tata kelola MBG di Gedung Kemenko Pangan, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, pemerintah mencocokkan data dapur yang telah dibangun dengan data Kementerian Kesehatan mengenai wilayah dengan angka stunting tinggi dan sangat tinggi. Hasil pencocokan tersebut menjadi dasar penentuan lokasi aktivasi dapur MBG.

7. Libatkan Guru dalam Pengawasan dan Edukasi

BGN juga mendorong guru dan tenaga kependidikan ikut terlibat dalam pelaksanaan MBG di sekolah. Keterlibatan tersebut diarahkan untuk menjadikan program sebagai sarana edukasi mengenai pola makan sehat.

Sudaryono mendorong guru untuk ikut mengonsumsi menu MBG bersama siswa sekaligus membantu melakukan pengawasan terhadap makanan yang diberikan.

“Tujuannya tadi disampaikan oleh Pak Menteri (Dikdasmen) adalah untuk supaya sebagai ajang edukasi, menjadi tempat untuk mengedukasi siswa tadi,” katanya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan pelaksanaan MBG di satuan pendidikan merupakan bagian integral dari kebijakan penguatan pendidikan karakter.

Namun, dia menegaskan pelibatan guru dalam program tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban tugas mereka. “MBG yang diselenggarakan di sekolah tidaklah dimaksudkan untuk membebani dan menambah tugas bapak, ibu guru sekalian,” ujar Mu'ti.

8. Sudaryono Klarifikasi soal Telur

Di tengah upaya mendorong konsumsi protein melalui MBG, Sudaryono juga memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya soal telur yang sempat menuai sorotan di media sosial.

Dia mengaku sengaja melontarkan pernyataan tersebut untuk memancing diskusi publik mengenai mitos konsumsi telur yang disebut dapat menyebabkan bisul.

“Tapi memang saya sengaja melempar ini dan alhamdulillah banyak ahli gizi di sosial media kemudian speak up semua. ‘Pak Kepala Badan ini keliru’ katanya. Memang keliru, aku tahu itu,” kata Sudaryono.

Dia juga mengakui memahami bahwa konsumsi telur tidak memiliki hubungan langsung dengan munculnya bisul.

Menurutnya, pernyataan tersebut justru dimaksudkan untuk mendorong ahli gizi dan masyarakat mengedukasi publik bahwa telur merupakan salah satu sumber protein yang relatif terjangkau.

“Kenapa saya lontarkan? Karena di masyarakat kita di desa-desa itu masih ada mitos yang mengatakan kalau anak dikasih makan banyak telur akan bisulan,” ujarnya.

9. Tegur Bawahan hingga Minta Kepala Pusdatin Diberi Peringatan

Dalam upaya membenahi sistem pengawasan, Sudaryono juga sempat menunjukkan ketegasannya di depan awak media ketika meminta data pendukung dalam pemaparannya.

Sudaryono terlihat kesal karena tangkapan layar atau screenshot data yang sebelumnya diminta belum tersedia. “Bisa ditampilkan nggak? Aku kemarin minta screenshot-nya itu. Ada? Lho, kenapa nggak ada? Enggak, aku udah minta screenshot-nya itu. Mana ada Pusdatin [Kepala Pusat Data dan Informasi] di sini? Mana, Datin nggak ada? Udah minta dari siang tadi,” keluh Sudaryono.

Ketegangan kembali terjadi ketika staf mencoba menampilkan data ke layar, tetapi berkas yang ditampilkan bukan data yang dimaksud.

“Bukan itu, yang contoh di Papua itu loh. Masa cuma YouTube ini? Aduh, ya sudahlah. Bukan itu, bukan itu, bukan itu,” tegurnya.

Sudaryono kemudian meminta Sekretaris Utama BGN mengambil tindakan terhadap Pusdatin. “Udah, saya minta Kapusdatin di-SP itu. Udah saya kasih perintah kok tadi pagi kok. Mana Sesma ada di sini? Telepon Bu Sesma, aku minta Kapusdatin dikasih surat peringatan,” instruksinya.

Dia mengingatkan jajaran BGN bahwa lembaga tersebut tengah menghadapi situasi krisis sehingga membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam menangani kasus keracunan MBG.

“Lain kali kalau saya presentasi, Datin-nya ada. Ini kita lagi krisis, kita mau perbaikan cepat. Zero tolerance, gitu loh. Cepat ini gitu. Ini menyangkut nyawa seseorang soalnya, ya,” ucap Sudaryono.

  1. Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin Pimpinan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mewajibkan jajaran pejabat eselon I dan II hingga bawahannya melapor dan meminta izin terlebih dahulu sebelum kembali ke Jakarta. Kebijakan ini diterapkan seiring pembagian wilayah tanggung jawab pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke berbagai daerah.

“Barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab,” tegas Sudaryono.

Sudaryono mengatakan pembagian wilayah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan optimal hingga tingkat daerah. Menurutnya, pengawasan tidak cukup dilakukan dari kantor pusat karena dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebar di berbagai daerah.

“Jadi membagi habis Eselon I dan Eselon II dan di bawahnya itu kemudian berkantor di daerah-daerah,” ujar Sudaryono.

Dia menjelaskan pejabat eselon I akan mengampu sejumlah provinsi, sementara pejabat eselon II akan bertanggung jawab terhadap sejumlah kabupaten di bawah wilayah tersebut.

“Dapur itu kan nggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon I, eselon II dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten,” pungkas dia.

(dec/wep)

No more pages