Respons Jokowi soal Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming
Dovana Hasiana
24 September 2026 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai gugatan yang mempersoalkan tentang keabsahan ijazah dari putera sulungnya, Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Pada satu sisi, kata dia, gugatan yang dilayangkan oleh aktivis Pemilu hingga pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi tersebut sudah masuk ranah hukum. Sehingga yang berhak memutuskan mengenai perkara ini adalah Mahkamah Konstitusi.
“Jadi kita mengikuti proses hukum yang ada. Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” ujar Jokowi kepada awak media, Kamis (24/09/2026).
Di sisi yang lain, dia membeberkan tentang ketuntasan pendidikan Gibran sehingga layak dan memenuhi seluruh persyaratan untuk maju sebagai calon wapres pada Pemilu 2024.
Menurut dia, Gibran menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di Indonesia, secara spesifik di Surakarta. Kala itu, Gibran menempuh pendidikan di Sekolah Dasar 16 Kota Madya Surakarta dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Surakarta. Kemudian, Gibran menempuh Sekolah Menengah Atas di Orchid Park Secondary School di Singapura.


























