Kedua, KSPI mendesak pemerintah menghapus pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) atau setidaknya menaikkan batas pengenaan pajak menjadi Rp400 juta. Ketiga, KSPI meminta pemerintah memastikan pembayaran pesangon bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yakni minimal satu kali ketentuan yang berlaku.
Keempat, KSPI mendesak DPR dan pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian, Iqbal mengingatkan pembahasan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hanya demi mengejar tenggat waktu.
"Jadi sekali lagi, KSPI dan Partai Guru, dan buruh Indonesia bisa dipastikan tidak akan ada aksi bulan Agustus-September 2026. Kalau ada sebagian pemimpin buruh yang menyatakan bahwa ada potensi kerusuhan di bulan Agustus, itu tidak benar," tegasnya.
"Sepanjang tadi, empat isu ini direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI," pungkasnya.
(ain)
































