Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, Djoko meyakini permintaan bijih nikel dari PT GNI juga berpotensi menurun gegara kondisi tersebut. Akan tetapi, dia belum mendapatkan data pasti ihwal penurunan permintaan bijih nikel dari PT GNI.

“Permintaan bijih nikel cenderung menurun, karena smelter-nya menurunkan produksinya sehubungan ada masalah keuangan internal,” tegasnya.

Smelter nikel PT GNI dikabarkan bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawannya, usai terdapat rentetan persoalan keuangan yang dihadapi perusahaan.

Berdasarkan surat pemberitahuan PT GNI bernomor 4760/Eksternal/HRD/GNI-SITE/2026 yang tersebar di media sosial, manajemen GNI menyatakan salah satu alasan PHK dilakukan sebab perusahaan tengah mengalami kesulitan keuangan

“Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan yang mengharuskan kami melakukan rasionalisasi jumlah pekerja agar operasional perusahaan dapat terus berjalan,” tulis surat pengumuman yang diterbitkan 1 Agustus 2026 tersebut.

GNI merupakan perusahaan pengolahan dan pemurnian bijih nikel yang berdiri sejak 2019. Smelter perusahaan berlokasi di Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI) yang terletak di Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Peresmian smelter tersebut dilakukan pada 27 Desember 2021 oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai investasi sekitar US$2,7 miliar.

Proyek tersebut juga masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, yang tergabung dalam proyek bersama PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

PT GNI juga berkolaborasi dengan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM)  atau Antam, yang merupakan anggota holding BUMN sektor pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).

Kerja sama tersebut dilakukan dengan adanya perjanjian pendahuluan atau heads of agreement (HoA) kedua perusahaan dengan 1 perusahaan lain bernama Alchemist Metal Industry Pte Ltd pada Mei 2021, yakni untuk pengembangan bisnis smelter di kawasan Konawe Utara dan Morowali Utara.

Bisnis PT GNI dikabarkan terimbas oleh kejatuhan induk usahanya di China, Jiangsu Delong Nickel Industry Co., akibat gagal bayar utang. Sejak tahun lalu, PT GNI dikabarkan bakal mendapatkan pendanaan baru.

Dalam perkembangannya, Zhejiang Materials Development Co., Ltd. atau Zheshang Zhongtuo dikabarkan mengakuisisi 75% dari 99,84% saham Jiangsu Delong Nickel Industry Co Ltd di PT GNI.

Dalam putusannya, badan usaha milik negara (BUMN) China tersebut berencana mengakuisisi 75% dari 99,84% saham Jiangsu Delong di PT GNI.

Selain itu, Zheshang Zhongtuo disebut bakal bekerja sama dengan Jinhai Stainless Steel untuk berinvestasi di GNI.

PT GNI juga tengah menghadapi gugatan wanprestasi hingga perbuatan melawan hukum (PMH), usai sebelumnya ditetapkan dalam kondisi PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

GNI ditempatkan dalam proses PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sesuai dengan putusan perkara nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Permohonan tersebut diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo, serta telah diputus dengan status PKPU sementara selama maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan pada 19 Juni 2026

GNI juga sedang menjalani gugatan wanprestasi atau ingkar janji karena belum melunasi kewajiban pembayaran berdasarkan lima invoice dengan total nilai Rp2,2 miliar.

Gugatan tersebut diajukan oleh perusahaan penyewaan kapal PT Sys Petrolindo Utama, dalam perkara nomor 257/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Kemudian, produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd., menggugat GNI dengan besaran ganti rugi Rp460,26 miliar.

Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, tertanggal 4 Juni 2026.

(azr/wdh)

No more pages