Di sisi lain, Djamari mengatakan telah meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak para penyebar konten hoaks menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Djamari mengatakan pemerintah dan aparat penegak hukum sudah mengetahui informasi mengenai adanya konten-konten yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dalam bentuk hoaks, disinformasi, fitnah dan kebencian yang beredar di sosial media. Bila pada akhirnya hal itu terbukti mengandung tindak pidana, maka akan ditindak oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
(dov/frg)
No more pages





























