Logo Bloomberg Technoz

Salah satu syarat utama ialah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta. Selain itu, calon penerima harus telah berdomisili di wilayah DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut turut.

Peserta didik yang berhak mengikuti pendataan juga harus berusia antara 6 hingga 21 tahun. Mereka wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau merupakan penerima manfaat panti sosial.

Selain syarat kependudukan dan sosial ekonomi, calon penerima juga harus tercatat sebagai peserta didik aktif di satuan pendidikan negeri maupun swasta yang berada di Provinsi DKI Jakarta.

Bagi siswa yang telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut, proses pendaftaran dilakukan langsung melalui sekolah masing masing. Sekolah menjadi pintu awal dalam melakukan pendataan sekaligus memverifikasi kelengkapan administrasi peserta didik.

Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi formulir pendaftaran, surat permohonan kepada Gubernur, surat pernyataan ketaatan penggunaan Dana KJP Plus, fotokopi Kartu Keluarga, serta fotokopi KTP orang tua atau wali.

Setelah seluruh dokumen diterima, pihak sekolah akan melakukan pemeriksaan data sebelum melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Oleh karena itu, peserta didik diimbau memastikan seluruh dokumen yang diserahkan lengkap dan sesuai ketentuan.

Jadwal Pendataan dan Besaran Bantuan KJP Plus 2026

Ilustrasi ⁠Kartu Jakarta Pintar (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 memiliki jadwal yang telah ditetapkan secara rinci. Pendaftaran melalui sekolah berlangsung mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Selanjutnya, sekolah melakukan proses verifikasi sejak 27 Juli sampai 5 Agustus 2026. Pada periode yang hampir bersamaan, sekolah juga wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) mulai 27 Juli hingga 7 Agustus 2026.

Tahap berikutnya adalah verifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 13 Agustus 2026. Setelah proses tersebut selesai, penetapan penerima dilakukan melalui Keputusan Gubernur mulai 13 Agustus hingga 3 September 2026.

Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, penyaluran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 akan dimulai pada 4 September 2026.

Besaran bantuan yang diterima peserta didik berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan di masing masing tingkat sekolah.

Untuk jenjang SD, MI, dan SDLB negeri, peserta didik memperoleh bantuan biaya personal sebesar Rp250 ribu setiap bulan. Sementara bagi siswa sekolah swasta, tersedia tambahan bantuan SPP sebesar Rp130 ribu per bulan di samping biaya personal Rp250 ribu.

Pada jenjang SMP, MTs, dan SMPLB negeri, bantuan biaya personal mencapai Rp300 ribu setiap bulan. Siswa sekolah swasta memperoleh tambahan bantuan SPP sebesar Rp170 ribu per bulan dengan biaya personal tetap Rp300 ribu.

Siswa SMA, MA, dan SMALB negeri menerima bantuan biaya personal sebesar Rp420 ribu setiap bulan. Untuk sekolah swasta, pemerintah juga memberikan bantuan SPP sebesar Rp290 ribu per bulan serta biaya personal Rp420 ribu.

Jenjang SMK memperoleh bantuan biaya personal tertinggi, yakni Rp450 ribu setiap bulan bagi siswa sekolah negeri. Bagi peserta didik SMK swasta, tersedia tambahan bantuan SPP sebesar Rp240 ribu per bulan selain biaya personal Rp450 ribu.

Sementara itu, peserta didik pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau Paket A, Paket B, dan Paket C menerima bantuan biaya personal sebesar Rp250 ribu setiap bulan.

Selain mengatur besaran bantuan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi seluruh penerima KJP Plus. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian bantuan.

Penerima tidak diperbolehkan menggunakan dana bantuan pendidikan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Bantuan tersebut harus dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan peserta didik.

Larangan lainnya mencakup merokok, menggunakan maupun mengedarkan narkotika, mengonsumsi minuman beralkohol, serta melakukan tindakan asusila maupun pelecehan seksual.

Peserta didik penerima KJP Plus juga tidak boleh terlibat dalam aksi perundungan, tawuran, geng motor, pencurian, pemalakan, penipuan, maupun berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Selain itu, tindakan seperti mencontek secara massal, membocorkan soal atau kunci jawaban, menyebarkan konten tidak senonoh, membawa senjata tajam, hingga melanggar tata tertib sekolah juga menjadi alasan penghentian bantuan.

Pelanggaran kedisiplinan seperti sering bolos sekolah sedikitnya empat kali dalam satu bulan maupun terlambat sedikitnya enam kali dalam satu bulan turut menjadi perhatian pemerintah dalam evaluasi penerima bantuan.

Pemerintah juga melarang penerima menggandakan atau menjaminkan buku tabungan bantuan kepada pihak mana pun. Dana KJP Plus tidak boleh dipinjamkan ataupun digunakan untuk pembelian barang yang tidak memiliki kaitan nyata dengan kebutuhan pendidikan peserta didik.

Seluruh ketentuan tersebut dibuat agar bantuan benar benar dimanfaatkan sesuai tujuan program, yaitu meningkatkan akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat diimbau segera berkoordinasi dengan sekolah sebelum batas akhir pendataan berakhir. Kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu pendaftaran menjadi faktor penting agar proses verifikasi dapat berjalan tanpa hambatan.

Dengan dibukanya Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan melalui bantuan yang tepat sasaran. Peserta didik diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan memenuhi seluruh persyaratan serta menaati ketentuan yang berlaku agar bantuan dapat diterima dan digunakan secara optimal.

(seo)

No more pages