Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai Gagalkan Modus Misdeclaration Harley-Davidson Bekas

Pramesti Regita Cindy
05 August 2026 12:45

Gedung Bea Cukai ( Dok beacukai.go.id )
Gedung Bea Cukai ( Dok beacukai.go.id )

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bea Cukai Tanjung Priok mengagalkan modus misdeclaration atau pemberitahuan impor yang tidak sesuai dengan isi barang untuk menyelundupkan sepeda motor Harley-Davidson bekas ke Indonesia.

Modus tersebut terdeteksi setelah petugas menemukan anomali pada hasil pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas impor asal China di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Adang Nugroho Adi mengatakan importir memberitahukan bahwa barang tersebut sebagai suku cadang sepeda motor. Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan lima unit Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurau lengkap atau completely knocked down (CKD) serta 20 rangka Harley-Davidson bekas.


"Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame yang di depan kita ini, atau rangka, kondisinya bekas, juga sepeda motor Harley-Davidson dengan modus misdeclaration. Di mana di dalam pemberitahuan impor tidak sesuai dengan yang sebenarnya di dalam peti kemas," kata Adang dalam agenda Penindakkan Kendaraan Harley Davidson di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Dengan hasil temuan ini, importasi kendaraan bermotor bekas tersebut dikatakan telah melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), yang secara tegas melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.