Logo Bloomberg Technoz

Menurutnya, meski importir telah membayar bea masuk dan pajak impor sesuai dokumen yang diajukan, barang yang masuk tidak sesuai dengan pemberitahuan sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran kepabeanan.

Adapun pengungkapan kasus ini merupakan rangkaian penindakan atas beberapa kali pemasukan barang sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026. Bea Cukai menyebut setidaknya  terdapat tiga perusahaan yang mengimpor barang tersebut, yakni PT PAS, PT TSS, dan PT HPM.

Saat ini, Adang mengungkapkan barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara. Bea Cukai masih melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen impor dan belum meningkatkan penanganan perkara ke tahap pidana.

Setelah proses administrasi selesai, penetapan status akhir barang akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), termasuk kemungkinan dilelang, dihibahkan, atau dimusnahkan.

"[Nilai kerugian] Masih dalam perhitungan," ujarnya.

Namun ia memastikan bahwa praktik impor ilegal kendaraan bekas berpotensi mengganggu industri otomotif nasional. Karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan melalui pemindaian peti kemas, analisis intelijen, dan pemeriksaan fisik di Pelabuhan Tanjung Priok.

(roy)

No more pages