Logo Bloomberg Technoz

Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar. Sedangkan, tersangka Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000.

Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.

KPK menyatakan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah ditetapkan sebesar Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

(dov/frg)

No more pages