Saat ini, belum ada industri terdaftar yang memfokuskan operasionalnya pada pemisahan dan pengelolaan LTJ secara spesifik. Oleh karena itu, pemerintah tengah memetakan potensi tersebut sekaligus menyiapkan infrastruktur industrinya.
"Kami lagi membangun industrinya. Sekarang dipetakan secara baik agar industri, investor bisa berjalan, tetapi kita juga bisa melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarang agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," ujar Bahlil.
Terkait dengan regulasi tata kelola dan kendala ekspor LTJ, Bahlil menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan kolaborasi lintas kementerian.
Menurutnya, Kementerian ESDM hanya berwenang mengelola sektor hulu, sedangkan perizinan industri dan regulasi ekspor berada di bawah kewenangan kementerian lain.
"Kami di ESDM itu berada di hulu. Izin industri dan produknya ada di kementerian lain, sedangkan urusan ekspor ada pada kementerian yang memiliki kewenangan ekspor," tutur Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aturan baru ekspor logam tanah jarang (LTJ) akan rampung dalam seminggu ke depan.
“Target, seminggu lah [selesai aturan baru LTJ],” ungkap Airlangga saat ditemui awak media di kantornya, Senin (3/8/2026).
Airlangga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
"[Soal] LTJ sudah dibahas di Kementerian ESDM [Energi dan Sumber Daya Mineral] dan [Kementerian] Perdagangan. Tidak ada [aturan baru]. Revisi Permendag saja," terang Airlangga.
Revisi Permendag tersebut akan disusun berdasarkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Kendati demikian, aturan yang digodok terletak pada penentuan batas kadar unsur kimia yang akan menjadi acuan bagi pihak surveyor dan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor.
"Sesuai dengan batasan ya. Permendag atas rekomendasi [Kementerian] ESDM," bebernya.
Airlangga juga mengatakan bahwa secara kimiawi, unsur LTJ seringkali ditemukan menyatu dengan komoditas pertambangan dan sulit untuk dipisahkan sepenuhnya.
"LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100% itu enggak bisa. Selalu ada others ikutan," jelasnya.
(smr/ros)





























