Logo Bloomberg Technoz

Kendati demikian, aturan yang digodok terletak pada penentuan batas kadar unsur kimia yang akan menjadi acuan bagi pihak surveyor dan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor.

"Sesuai dengan batasan ya. Permendag atas rekomendasi [Kementerian] ESDM," bebernya.

Airlangga juga mengatakan bahwa secara kimiawi, unsur LTJ seringkali ditemukan menyatu dengan komoditas pertambangan dan sulit untuk dipisahkan sepenuhnya. 

"LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100% itu enggak bisa. Selalu ada others ikutan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap bahwa kementerian dan lembaga terkait akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif.

Oleh karena itu, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian hari ini, Senin (3/8/2026), akan melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batasan kandungan LTJ pada komoditas yang dapat diekspor.

"Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM [Naturally Occurring Radioactive Material], serta pedoman penerbitan laporan surveyor," ungkap Dudung dalam konferensi pers Progres Penanganan Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang (LTJ) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dia juga mengatakan bahwa pertemuan tersebut akan menghadirkan 15 instansi, yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, dan badan usaha.

"Total 47 undangan," beber Dudung.

Dalam jangka panjang, lanjut Dudung, pemerintah perlu memperkuat eksplorasi basis data sumber daya, riset, kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, serta investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian.

"Indonesia harus mampu menangkap nilai tambah LTJ menjadi pembangunan-pembangunan rantai industri di dalam negeri. Dan Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjadi keseimbangan antara kepastian hukum dan pengawasan," tukasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) bersama Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sedang menyusun estimasi sumber daya dan cadangan rare earth element (REE) atau logam tanah jarang (LTJ) di Indonesia.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono mengungkapkan hal tersebut dilakukan usai Perhapi dan IAGI mendapatkan arahan dari Badan Industri Mineral (BIM); badan baru yang fokus mengembangkan penelitian ihwal LTJ di Indonesia.

“Saat ini pun Perhapi bersama dengan IAGI sudah dimintai bantuan oleh Badan Industri Mineral di dalam penyusunan standar estimasi perhitungan sumber daya dan cadangan dari potensi logam tanah jarang yang ada di Indonesia,” kata Sudirman ketika dihubungi, Kamis (30/7/2026).

Dalam kaitan itu, Sudirman menyatakan LTJ di Indonesia umumnya bukan merupakan mineral utama, melainkan mineral ikutan yang terkandung dalam komoditas tambang lain.

Sudirman mencontohkan mineral monasit dan xenotim banyak ditemukan sebagai mineral ikutan pada timah maupun dalam tailing pengolahan nikel dan bauksit.

Dia menegaskan identifikasi kandungan LTJ bukan perkara mudah, sebab penambang perlu lakukan pengujian dengan teknologi kompleks sejak tahap eksplorasi hingga pemurnian untuk memastikan kadar LTJ yang terkandung dalam bijih.

“Perusahaan tambang tentunya akan membutuhkan proses yang memerlukan teknologi uji multi-unsur yang rumit sejak tahap eksplorasi hingga pemurnian guna memastikan persentase kandungan mineral LTJ di dalam bijih mineral yang akan ditambangnya,” tegas Sudirman.

(smr/ros)

No more pages