Kemudian terdapat notasi C untuk perkara hukum material, Q untuk pembatasan kegiatan usaha oleh regulator, Y bagi emiten yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Tak hanya itu, terdapat notasi khusus F, G, dan V yang menunjukkan emiten memperoleh sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
BEI juga menambahkan notasi yang berkaitan dengan struktur saham dan papan pencatatan. Notasi N, K, dan I akan digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang menerapkan atau tidak menerapkan saham dengan hak suara multipel (multiple voting shares/MVS) di Papan Ekonomi Baru. Notasi X menunjukkan emiten berada di Papan Pemantauan Khusus.
Sementara itu, notasi khusus P akan diberikan kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan saham beredar di publik (free float) sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V.
Meski demikian, penerapan notasi tersebut baru berlaku mulai 30 November 2026 untuk emiten di Papan Akselerasi dan 30 April 2027 bagi emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan.
BEI menegaskan satu emiten dapat memiliki lebih dari satu notasi khusus sesuai kondisi yang dihadapi. Adapun penambahan maupun penghapusan notasi akan dilakukan berdasarkan keterbukaan informasi emiten, pengumuman Bursa, informasi OJK, hingga hasil pemantauan BEI.
Bursa akan memperbarui notasi khusus satu kali setiap Hari Bursa. Apabila informasi diterima sebelum pukul 14.00 WIB, perubahan notasi berlaku pada Hari Bursa berikutnya, sedangkan informasi yang diterima setelah pukul 14.00 WIB akan berlaku pada Hari Bursa kedua setelah informasi diterima.
Seiring dengan berlakunya surat edaran baru tersebut, BEI mencabut Surat Edaran Nomor SE-00006/BEI/05-2023. Dalam kaitan itu, ketentuan mengenai notasi khusus E, D, A, dan S tetap berlaku hingga 30 November 2026 sebagai masa transisi sebelum sistem notasi yang baru diterapkan sepenuhnya.
Berikut daftar perincian notasi khusus BEI yang berlaku mulai 3 Agustus 2026:
B: Adanya permohonan pernyataan pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau perusahaan dalam kondisi pailit.
M: Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
L: Perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan sesuai batas waktu.
C: Terdapat kejadian perkara hukum yang berdampak material terhadap perusahaan, anak usaha, direksi, atau komisaris.
Q: Kegiatan usaha perusahaan atau anak usaha dibatasi oleh regulator.
Y: Belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga enam bulan setelah tahun buku berakhir.
F: Dikenai sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK untuk pelanggaran pasar modal kategori ringan.
G: Dikenai sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK untuk pelanggaran pasar modal kategori sedang.
V: Dikenai sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK untuk pelanggaran pasar modal kategori berat.
N: Menerapkan saham dengan hak suara multipel (multiple voting shares/MVS) dan tidak tercatat di Papan Ekonomi Baru.
K: Menerapkan saham dengan hak suara multipel (MVS) dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
I: Tidak menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
X: Perusahaan tercatat ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus.
P: Tidak memenuhi ketentuan free float untuk tetap tercatat di Bursa (berlaku bertahap mulai 30 November 2026 untuk Papan Akselerasi dan 30 April 2027 untuk Papan Utama serta Papan Pengembangan).
(lav)





























