Logo Bloomberg Technoz

Kebutuhan Bahan Baku

Tungkot menambahkan, penerapan campuran bioetanol 10% ke dalam bensin fosil alias E10 membutuhkan pasokan bioetanol sekitar 3,7 hingga 4 juta kl per tahun. Jumlah ini diproyeksikan mampu memangkas volume impor bensin nasional secara signifikan.

"Penerapan skema E10 ini secara langsung dapat memangkas konsumsi bensin impor sekitar 10% dari total kebutuhan nasional. Jumlah tersebut setara dengan pengurangan 16 hingga 17% dari total volume impor bensin kita saat ini," kata Tungkot.

Menurutnya, jika skala program ditingkatkan menjadi E20 atau kandungan bioetanol 20%, potensi penghematan akan berlipat ganda. Program E20 diperkirakan mampu menyerap sekitar 7,4 hingga 8 juta kl bioetanol per tahun.

Tungkot juga menegaskan kebijakan mandatori bioetanol juga berkaitan erat dengan program swasembada gula nasional serta hilirisasi tebu.

Selain tebu, bioetanol dapat diproduksi dari pelbagai bahan baku lokal lainnya seperti ubi, tapioka, dan jagung. 

Untuk itu, kelayakan mandatori bioetanol harus ditinjau secara terintegrasi dari aspek ketahanan energi, pangan, ekonomi, hingga lingkungan, bukan sekadar hitung-hitungan finansial semata.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengestimasi bahwa substitusi bioetanol sebesar 8 juta kl pada tingkat E20 sanggup mengurangi hampir sepertiga beban impor bensin Indonesia.

Pengurangan ini tidak hanya menghemat devisa negara hingga puluhan triliun rupiah, tetapi juga memperkuat ketahanan energi nasional berbasis komoditas pertanian lokal.

Kendati demikian, Tungkot mengingatkan agar pemerintah menyiapkan infrastruktur industri bioetanol domestik secara matang. Langkah ini penting dilakukan guna mencegah terciptanya ketergantungan baru terhadap impor etanol.

“Pembangunan pabrik pengolahan di sekitar basis produksi pertanian serta efisiensi rantai pasok menjadi kunci utama agar pengalihan bahan baku tidak mengganggu ketahanan pangan nasional,” ungkapnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa idealnya setiap pulau besar di Indonesia memiliki fasilitas pengolahan bioetanol sendiri.

"Kalau etanol, itu kita mendorong semua badan usaha menghadirkan pabrik bioetanol di semua provinsi lah, di semua pulau. Konsepnya begitu," ujar Eniya saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Senin (6/7/2026).

Selain kesiapan infrastruktur pabrik, Eniya mengingatkan pentingnya perluasan lahan tanam untuk komoditas yang menjadi bahan baku bioetanol.

Menurutnya, kepastian regulasi dari sektor hulu hingga hilir menjadi kunci keberhasilan program ini.

Saat ini, salah satu hambatan besar terkait regulasi fiskal sudah berhasil diatasi, setelah Kementerian Keuangan resmi membebaskan cukai etanol yang dialokasikan khusus untuk campuran BBM.

"Mereka kan menanam dulu nih, kita dorong untuk menghadirkan lahan-lahan bioetanol atau lahan untuk energi. Hal yang sudah pasti, cukai sudah tidak ada, kan yang berbelit-belit itu dari dulu. Jadi, ini tinggal dilakukan penetapan volume dan juga modelnya," pungkas Eniya.

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN ditegaskan juga bahwa badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran BBN dengan BBM untuk tujuan komersial.

Adapun, hingga 2026 Kementerian ESDM mencatat Indonesia telah memiliki tiga pabrik bioetanol fuel grade yang tersebar di Lampung dan Jawa Timur dengan kapasitas produksi 60.000 kl.

Meskipun berdasarkan data Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Indonesia sebenarnya memiliki enam pabrik bioetanol fuel grade dari total 14 pabrik bioetanol.

Hingga saat ini baru terdapat tiga pabrik bioetanol yang beroperasi memproduksi bahan bakar nabati (BBN) dan memiliki izin usaha niaga BBN, yaitu PT Indonesia Ethanol Industry, PT Energi Agro Nusantara, dan PT Molindo Raya Industrial.

(smr/wdh)

No more pages