Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Hanggowongso, membantah kliennya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri (Persero). Dalam perkara PT Asabri (Persero), Handika membantah bahwa Don Ritto dekat dengan pengusaha bernama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang disebut dekat dengan Febrie.
Perlu diketahui, Ferry merupakan orang yang ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia pada 29 Juli 2025. Saat itu, polisi menangkapnya atas tuduhan penganiayaan terhadap anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri. Saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, ternyata Ferry diduga turut membocorkan informasi adanya penerimaan uang SGD5 juta dolar atau setara dengan Rp50 miliar berdasarkan asumsi kurs saat itu dari Tan Kian. Ferry kemudian mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Nurman Herin --- orang yang disebut-sebut sebagai utusan Febrie untuk menerima uang tersebut. Saat ini, Nurman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait Febrie.
"Keterangan si Ferry Boboho mendapat SGD5 juta dari si Tan Kian, versi Ferry Boboho adalah diserahkan ke Nurman di kafe. Nurman kemudian bawa ke tempat penukaran uang. Si Nurman sudah di-BAP, dia menyatakan tidak pernah menerima apapun dari Fery Boboho," ujar Handika.
"Ini juga dikonfirmasi ke petugas di tempat penukaran uang, tujuh orang diperiksa. Pada saat kondisi mereka syok karena ada operasi besar. Mereka menyatakan tidak mengerti, tidak ada itu uang SGD5 juta."
Sebelum perkara ini diserahkan kepada Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia telah memeriksa Tan Kian sebagai saksi. Tan Kian merupakan satu dari 15 saksi yang diperiksa oleh polisi. Meski demikian, polisi juga tidak mengeleborasi mengenai materi pemeriksaan terhadap Tan Kian.
"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu. jadi yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto.
(dov/frg)






























