Logo Bloomberg Technoz

Bob menuturkan, untuk mengawal pembahasan RUU tersebut, Apindo mengaku aktif membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Dialog dilakukan dengan sejumlah konfederasi serikat pekerja, Bappenas, DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dewan Ekonomi Nasional, lembaga riset, hingga berbagai forum di daerah.

Adapun dalam substansi regulasi, Apindo mendorong RUU Ketenagakerjaan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Penyempurnaan aturan diusulkan mencakup ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), pengupahan, PHK, pesangon, penggunaan tenaga kerja asing, hingga pengaturan waktu kerja.

Bob juga menilai regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja akibat perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). 

Menurutnya, pemanfaatan AI tidak hanya terbatas pada aplikasi digital, tetapi juga mulai diterapkan di sektor manufaktur sehingga Indonesia perlu mengejar daya saing di bidang tersebut.

"Regulasi ketenagakerjaan ke depan juga harus mampu menjawab tantangan dunia kerja masa depan termasuk industri hijau ya. Menurut ILO ke depan sampai tahun 2030 itu sebenarnya terbuka kurang lebih ada 15 juta green jobs yang sebenarnya kita bisa optimalkan," tuturnya.

Di sisi lain, Bob menilai sektor maintenance, repair, and overhaul (MRO) juga memiliki prospek besar. Dengan jumlah armada pesawat, kendaraan, hingga kapal yang besar di Indonesia, industri MRO dinilai mampu mendorong transformasi tenaga kerja dari pekerjaan berkeahlian rendah menuju profesi dengan nilai tambah lebih tinggi, seperti teknisi, engineer, dan supervisor.

Sementara terkait maraknya PHK, ia mengatakan Apindo bersama pemerintah dan serikat pekerja tengah menyusun sekitar 10 langkah mitigasi untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja.

Strategi tersebut, kata Bob difokuskan pada upaya pencegahan sejak awal agar PHK dapat diminimalkan, bukan hanya menangani dampaknya setelah terjadi.

"PHK harus ditangani dari hulunya, bukan di hilirnya. Itu yang saat ini sedang kami kolaborasikan dengan pemerintah," ujarnya.

(ain)

No more pages