Logo Bloomberg Technoz

“Rencana penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda saat ini masih ditunda untuk memberikan ruang bagi pendalaman kajian terhadap berbagai aspek yang relevan,” sebut Ogi.

Menurutnya, salah satu fokus pembahasan adalah pengaturan tarif premi untuk kendaraan listrik, seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Sebagai informasi, beleid mengenai premi asuransi kendaraan bermotor saat ini diatur dalam Surat Edaran (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

(ell)

No more pages