Logo Bloomberg Technoz

Proses Pengolahan

Tekmira menjelaskan LTJ tersebut terkandung di dalam red mud, yakni residu yang dihasilkan dari proses pengolahan bauksit menjadi alumina.

Pada proses smelter grade alumina (SGA), setiap 1 juta ton bijih bauksit menghasilkan sekitar 1 juta ton red mud.

Sementara itu, pada chemical grade alumina (CGA), setiap 300.000 ton input yang menghasilkan sekitar 3 juta ton red mud per tahun.

Smelter grade alumina; kandungan scandium sekitar 60 ppm Sc yang dapat diekstrak menghasilkan 48 ton per tahun scandium. Chemical grade alumina; di dalam red mud mengandung sejumlah besar light rare earth element ferrotitanates dan calciumnatrium ferrotitanates,” tulis Tekmira dalam risetnya.

Selain LTJ, Tekmira juga mencatat red mud berpotensi menjadi sumber scandium (Sc), yttrium (Y), lantanum (La), thorium (Th), hingga titanium (Ti) melalui serangkaian proses pelindian atau leaching, pertukaran ion, dan solvent extraction.

Sekadar informasi, sejumlah kapal yang mengangkut nickel pig iron (NPI) hingga alumina sempat tertahan di Bea dan Cukai sebab harus menjalani pengujian kandungan LTJ dan unsur radioaktif.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengaku mendapatkan laporkan bahwa ekspor sejumlah komoditas logam yang diduga mengandung LTJ tersebut sempat terkendala, tetapi dia menegaskan tidak terdapat aturan yang mengatur kandungan maksimal LTJ dalam mineral kritis.

Untuk itu, Dudung menegaskan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh menghambat ekspor logam yang diduga mengandung LTJ, sebab tak terdapat aturan yang mengaturnya.

Dia juga sempat menyinggung ekspor mineral kritis yang mengandung LTJ sempat menjadi masalah, sebab terdapat dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018—2026.

“Saya mengoordinasi rapat lintas kementerian dan lembaga ini untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang. Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan,” kata Dudung dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).

“Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada dan jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Dudung.

Di sisi lain, Shanghai Metals Market (SMM) mencatat saat ini terdapat sekitar 102 LS yang masih tertunda penerbitannya, gegara perbedaan interpretasi mengenai penangan LTJ dalam verifikasi ekspor.

“[Sebanyak] 102 Laporan Surveyor atau LS saat ini masih tertunda akibat perbedaan interpretasi mengenai penanganan REE selama verifikasi ekspor,” tulis SMM.

SMM dalam catatannya mengungkapkan dalam rapat koordinasi yang digelar di KSP, memutuskan bahwa pemerintah bakal menyusun aturan terkait dengan tata niaga LTJ.

Aturan tersebut bakal mengatur definisi LTJ, ambang batas kandungan LTJ, metode pengujian, dan prosedur verifikasi ekspor.

“Dalam rapat antarkementerian pada 21 Juli, para pejabat sepakat bahwa peraturan yang mengatur mineral REE terkait, termasuk definisi, ambang batas konsentrasi minimum, metode pengujian, dan prosedur verifikasi ekspor, masih dalam tahap penyusunan,” tulis SMM.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor terdapat 18 hasil tambang yang dilarang untuk diekspor dengan tingkat kemurnian di bawah 99%.

“Logam tanah jarang dengan total 17 unsur [dan 1 satu senyawa telurium] yang terkandung dalam tanah jarang < 99% [dilarang diekspor],” sebagaimana tertulis dalam beleid tersebut.

Selain LTJ, pemerintah juga melarang ekspor sejumlah mineral kritis lain dan produk sampingan timah.

Antara lain; bijih kromium, bijih tungsten, bijih uranium, bijih torium, bijih titanium, bijih zirkonium, bijih niobium, bijih tantalum, bijih vanadium, bijih antimoni, bijih molibdenum, bijih kobalt, hingga telurium dioksida

Berikut perincian daftar 17 unsur LTJ dan 1 satu senyawa telurium yang dilarang diekspor:

  1. Skandium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  2. Itrium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  3. Lantanum dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  4. Serium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  5. Praseodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  6. Neodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  7. Prometium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  8. Samarium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  9. Europium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  10. Gadolinium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  11. Terbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  12. Disprosium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  13. Holmium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  14. Erbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  15. Tulium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  16. Iterbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  17. Lutesium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  18. Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2 (Kode HS: ex 2811.29.90)

(azr/wdh)

No more pages