Dia mengatakan Bhabinkamtibmas dan Babinsa tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun sebagai alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujar Johnny.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak mengatur Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan wilayah.
DJP membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga kelompok, yakni pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.
Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan.
Pada kegiatan lapangan, petugas dapat mendatangi tempat tinggal, tempat kegiatan usaha, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak. Sementara, pengumpulan data nonlapangan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi tanpa harus melakukan langsung ke lokasi. Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung dan pembangunan jejaring informasi melalui Bintara atau Bhabinkamtibmas.
(dov/frg)































