"Ada dua dokumen tadi ya, pada pukul 07.00 yang kami terima: satu surat penetapan tersangka dan salinannya, serta dokumen surat perintah penahanan. Itu sekaligus kami terima tadi jam 07.00, baru setelah itu dilanjutkan lagi proses pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.Dalam surat penahanan tersebut, tercantum bahwa penahanan terhadap Febrie Adriansyah akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Adapun, selama proses pemeriksaan awal, penyidik Kejaksaan mengajukan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan kepada tersangka.
"Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, dan data-data informasi umum lainnya. Pemeriksaan ini sebenarnya baru proses pemeriksaan awal," kata Febri.
Ia menambahkan bahwa kliennya berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif dan menyampaikan keterangan secara jujur guna menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada hari ini, Jumat (24/07/2026). Dia awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 13.00 WIB di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Febrie kemudian keluar Gedung Utama melalui pintu bawah dengan didampingi sejumlah penyidik Korps Adhyaksa. Dia tak nampak dikawal ketat seperti para tersangka pada umumnya. Selain itu, dia juga tak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang biasa disematkan penyidik kepada tersangka tindak pidana korupsi.
Dia sempat menghentikan langkah untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan yang menunggunya di lokasi tersebut. Dia kemudian berjalan menuju mobil tahanan milik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer. "Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie saat menuju mobil tahanan.
Pada hari yang sama, Tim 9 Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa Febrie sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan ini kabarnya mengusut asal usul emas sebesar 74 kilogram dan uang tunai berbagai mata uang senilai ratusan miliar yang ditemukan Kortas Tipidkor Polri di kawasan Sentul, Bogor; dan Cipete, Jakarta Selatan.
Selain Febri, dalam kasus PT Asabri, kejaksaan juga melanjutkan status tersangka yang ditetapkan Kortas Tipidkor Polri terhadap seorang advokat yang juga rekan Febrie, Don Ritto.
(smr/wep)



























