Di sisi lain, Susi memastikan pengecualian terhadap sejumlah produk asal Indonesia dari tarif 10% masih berlaku.
Produk-produknya masih mengacu kepada Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
"Kena exemption untuk beberapa produk ekspor kita yang tekstil, padat karya lah. kira-kira itu masih tetap dapat pengecualian," paparnya.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan, penilaian USTR merupakan pengakuan atas komitmen Indonesia atas kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.
Menurut Haryo, Indonesia juga masih menjalin komunikasi dengan pemerintah AS mengenai investigasi Section 301 terkait dengan excess capacity. Proses yang ditempuh pemerintah Indonesia sejak investigasi praktik kerja paksa mencakup written submission, kehadiran dalam public hearing serta konsultasi antarpemerintah.
"Berdasarkan info dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat. Kami masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi," jelasnya pada keterangan tertulis.
Haryo menyebut pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif. Sejalan dengan itu, dia menyebut pemerintah akan tetap menjaga daya saing ekspor. Fokus dilakukan untuk dua langkah utama.
Dari sisi domestik, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif.
Dari sisi pasar, optimalisasi perjanjian dagang yang sudah ada (IA-CEPA, IK-CEPA, RCEP, dll) dan secara agresif membuka pasar baru (melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar AS.
(mfd/wep)



























