“Bisa jadi mencari definisi yang definitif tentang underinvoicing tidak mudah mengingat selama ini kontrol ESDM telah cukup baik,” tegas dia.
Aspek Teknis
Singgih menjelaskan sejumlah aspek teknis yang memengaruhi perbedaan harga batu bara dari Indonesia, antara lain; kondisi tambang, kapasitas tambang, hingga kondisi keuangan penambang.
Bagaimanapun, Singgih menilai perbedaan harga tersebut pada akhirnya tidak memengaruhi kewajiban pembayaran royalti dan perpajakan yang dilakukan penambang.
“Saya menangkap belum menemukan jawaban dari DSI terkait dengan underinvoicing yang definitif, dan terjawab, di mana akhirnya perjalanan tetap menyerahkan kontrak dan keteknikan kepada eksportir,” ungkap Singgih.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menilai dugaan praktik underinvoicing yang terjadi pada komoditas ekspor strategis Indonesia telah dilakukan selama 34 tahun sejak 1991 hingga 2024, hingga membuat negara kehilangan kekayaan senilai Rp15.400 triliun.
“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).
“Underinvoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. [Nilai] yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha, tidak dilaporkan yang sebenarnya,” tambah Prabowo.
Prabowo juga mengatakan pengusaha Indonesia yang nakal itu kemudian membuat perusahaan di luar negeri dan sengaja menjual komoditas dari Tanah Air ke perusahaan tersebut dengan harga yang jauh di bawah harga sebenarnya.
“Kita kirim 10.000 ton batu bara, hanya laporkan 5.000 ton,” tutur Prabowo.
Dalam perkembangannya pekan ini, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani menegaskan PT DSI tidak akan bertindak sebagai eksportir tunggal, melainkan sebagai agen penjual dan penyedia sistem pemantauan (monitoring system) transaksi ekspor komoditas strategis Indonesia.
Rosan menambahkan eksportir asal Indonesia masih dapat bertransaksi langsung dengan pembeli (buyer) di luar negeri, terutama bagi mereka yang telah memiliki kontrak jangka panjang.
Namun, keberadaan DSI memastikan penetapan harga (pricing) berjalan transparan dan sesuai dengan harga pasar.
"Penjualan segala macam bisa dilakukan secara penuh. Memang jika mereka sudah ada kontrak jangka panjang, silakan. Namun, jangka panjang biasanya pricing-nya belum ada. Nah, sekarang kita bisa pastikan harganya sesuai dengan harga pasar atau tidak, karena selama ini yang terjadi adalah penjualan di bawah harga indeks," ujar Rosan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).
Dia menambahkan eksportir tidak perlu khawatir karena aktivitas pengiriman barang tetap dapat berjalan seperti biasa tanpa harus melalui satu saluran eksportir tunggal.
"Enggak, ekspor tetap bisa langsung, tetapi kita hanya sebagai agen penjual," tegasnya.
Meski saat ini masih dalam tahap evaluasi, Rosan mengungkapkan rencana jangka panjang DSI untuk bertransformasi menjadi agen penjual tunggal (sole sales agent).
Fokus utamanya tetap pada pengawasan sistematis agar transaksi ekspor terdata secara akurat.
"Sekarang kita masih evaluasi ya. Nantinya next step kita adalah sebagai agen penjual tunggal. Akan tetapi, tetap, ekspor dan lain-lainnya bisa dilakukan antara eksportir dan pembeli," jelas Rosan.
Rosan menekankan tujuan utama dari penetapan peran DSI dan penguatan sistem pemantauan ini adalah demi menjaga potensi penerimaan negara dari sektor ekspor.
"Objective-nya adalah bagaimana mengatasi underinvoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi agar bisa kita deteksi. Walaupun perusahaan melapor ke kita, secara sistem kita sudah bisa memonitor itu semua," tegasnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, perwakilan manajemen Danantara memastikan PT DSI bakal berperan sebagai perantara antara produsen batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan ferro alloy (paduan besi) dengan mitra dagangnya.
Dengan begitu, kontrak ekspor eksisting milik perusahaan batu bara, CPO, hingga paduan besi dapat terus berjalan ketika kebijakan ekspor SDA satu pintu tahap II berlaku.
Danantara menjelaskan PT DSI bakal menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh.
Kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya juga dinyatakan dapat terus berjalan selama tidak terjadi praktik underinvoicing.
“Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara, yaitu; memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” tulis perwakilan manajemen Danatara, dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).
(azr/wdh)






























