Logo Bloomberg Technoz

“Tiga bulan, sejak disetujui kami sudah berproses. Disetujui [UU PPSK] itu kan 17 [Juni]. Kami sudah menyiapkan infrastruktur panjang, sudah sejak awal [dibahas] sejak UU PPSK disetujui,” kata Misbakhun ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (21/7/2026). 

Misbakhun tak menampik pembahasan RUU PFII dikebut dalam waktu satu bulan saja. Dia menegaskan setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR, Kementerian Sekretariat Negara akan membahas kembali UU PFII tersebut. 

“Tapi kan kita ada proses nanti dengan Setneg dan sebagainya. Itu kan di bulan Agustus [akan disahkan Presiden Prabowo jadi UU]. Ini kan kita kirimkan di Setneg,” ujarnya. 

DPR dan pemerintah memang menargetkan PFII akan menjadi pembahasan tersendiri oleh Presiden Prabowo Subianto pada Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan RAPBN jelang 17 Agustus di DPR. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan rancangan undang-undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada hari ini, Selasa (21/7/2026).

Pemerintah menyatakan pembentukan PFII untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Normal Dibahas 1 Tahun 

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai penyusunan dan pembahasan RUU menjadi UU normalnya dibahas selama satu tahun, lantaran harus melewati rentetan pembahasan yang panjang. Aturan tersebut juga hendaknya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

“[bahas RUU] paling cepat 1 tahun, nah kalau ini hitungan hari, Anda bisa bayangkan apa isinya? kan bikin UU harus ada, kalau usulnya DPR harus ada [daftar inventarisasi masalah] DIM-nya dari pemerintah, minta DIM-nya saja kan lama kalau pemerintah yang mengajukan DIM-nya dari DPR,” kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio dihubungi, Selasa (21/7/2026). 

Agus menilai pembahasan RUU perlu dibahas pasal per pasal hingga pembahasan fraksi di DPR. Dia pun heran ketika DPR dapat menyelesaikan UU dalam hitungan hari. Menurutnya, pembahasan RUU juga perlu mendapatkan aspirasi publik.

“Tidak mungkin saya bilang, saya pernah bahas RUU tentang Perubahan Iklim itu sebulan, karena semua sudah tertata waktu kami di Paris, DPR-nya ikut, kami bilang ini urgent, itu pun kita bahas hampir tiap hari 1 bulan karena DIM-nya harus ada dulu, itu enggak bisa kalau bikinnya cuma [hitungan] hari, itu mah bercanda,” jelasnya. 

Lebih jauh, dia menuding DPR hanya formalitas saja membahas RUU PFII lantaran tidak melewati prosedur yang seharusnya seperti Prolegnas. Diketahui, RUU PFII diatur oleh DPR dan pemerintah sehingga masuk ke dalam Prolegnas prioritas pada 2026. 

“Itu sih main-main karena prolegnasnya kan lewat sidang, harusnya ini dibikin tidak melewati prosedur kan tidak begitu harusnya,” ungkapnya. 

“Jadi ini tidak ada perdebatan di DPR, ya setuju, setuju, ketuk-ketuk pokoknya formalitas sudah melaksanakan rapat, paling itu. Sudahlah kabinet ini kan pokoknya perintah presiden akan dikerjakan.”

(lav)

No more pages