Logo Bloomberg Technoz

"Kita terbuka untuk diskusi," tutumya.

Baru-baru ini, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI KH Cholil Nafis mengusulkan pemerintah untuk memperlakukan pembayaran zakat sebagai kredit pajak bagi wajib pajak yang membayarnya.

Menurutnya, skema tersebut akan memberikan rasa keadilan bagi umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat sekaligus pajak kepada negara. Menurut MUI, mekanisme yang berlaku saat ini masih menempatkan zakat hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak. 

Akibatnya, nilai zakat tidak langsung mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, MUI mengusulkan perubahan regulasi agar zakat dapat menjadi tax credit, yakni mengurangi langsung nominal pajak terutang setelah kewajiban perpajakan dihitung. 

Dalam sistem perpajakan Indonesia saat ini, zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga amil zakat yang dibentuk maupun disahkan pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak. 

Ketentuan tersebut diatur melalui berbagai regulasi perpajakan yang terus diperbarui, termasuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2026 mengenai badan atau lembaga penerima zakat yang dapat menjadi dasar pengurangan penghasilan bruto. 

Artinya, manfaat perpajakan diberikan sebelum penghitungan pajak dilakukan, bukan dengan mengurangi langsung besaran pajak yang harus dibayar.

(mfd/ell)

No more pages